
SERPONG, Swarakaltim.com – Pemerintah kota Samarinda melalui Dinas Perindustrian (Disperin) Kota Samarinda berupaya untuk meningkatkan potensi Industri Kecil Menengah (IKM) kota Samarinda yang terus bertumbuh, salah satunya melalui berupaya melakukan penerapan Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai lembaga Pemerintah Non Kementrian dibawah koordinasi Kemenristek.
Oleh karena itu, Disperin kota Samarinda dibawah komando Plt kepala Disperin kota Samarinda Rita Dinar Tiurmaida melakukan kunjungan penjajakan kerjasama ke BSN, Serpong Jawa Barat, Kamis (3/6/2021).
“Setelah dari sini, dalam waktu dekat kita akan melaksanakan pembinaan melalui daring yang dilakukan oleh BSN bekerjasama dengan Dinas Perindustrian kepada beberapa kelompok Industri. Dimulai dengan industri kecil menengah (IKM) pangan dan tekstil seperti tenun dan batik,” ucap Rita.
Rita menyebutkan di era globalisasi saat ini dengan berbagai macam metode pemasaran baik melalui e-Comerce, media sosial, komunitas dan lainnya, semakin memudahkan para pelaku IKM untuk menawarkan produknya secara masif.
Namun ia mengkhawatirkan dengan banyaknya jalur pemasaran, mampukah produk IKM kota Samarinda bersaing dengan produk dari luar. “Oleh karena itu pentingnya pelaku usaha menjaga kualitas produknya dengan melakukan standardisasi dan sertifikasi produknya bila ingin memasuki pasar global, baik pada olahan pangan maupun produk non pangan. Karena hal itu menjadi titik awal produk itu bisa sukses dan diterima oleh konsumen secara berkelanjutan,” imbuh Rita.
Menurut Rita dengan standardisasi adalah upaya menjaga kualitas produk. Jika produk sudah memiliki standar, maka buyer baik dari dalam maupun luar negeri tak perlu langsung mendatangi produsen untuk melakukan cek produk, cukup melihat stempel Halal, GMP, MD, ISO, HCCP, maupun SNI.
Dikatakannya dengan adanya sertifikasi tersebut dapat mempengaruhi nilai jual atau daya saing, legalitasnya juga tidak diragukan lagi karena jika ingin mendapatkan sertifikat pirt, pelaku usaha tentu harus sudah memiliki ijin usaha dahulu, minimal ijin usaha mikro kecil (IUMK).
Begitu pun produk kerajinan Samarinda yang merupakan hasil talenta, inovasi, kreatifitas sebaiknya juga harus memiliki sertifikasi dan standardisasi.
“Dengan memiliki SNI pada produknya, IKM dapat memperluas jangkauan pemasarannya. Tidak lagi skala rumahan tetapi juga bisa merambah toko ritel, super market bahkan ekspor sehingga meningkatkan daya saing usahanya untuk mampu tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan dengan skala usaha lebih besar alias naik kelas,” pungkas Rita.(dho)