BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor mengaku prihatin atas kondisi lingkungan yang saat ini dialami rakyat Benua Etam Kaltim, terlebih mengenai izin pertambangan yang saat ini telah diambil alih pusat.
Sehingga membuat Pemerintah Daerah khususnya Provinsi tidak bisa berbuat banyak untuk permasalahan itu.Artinya, sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, maka Gubernur tentu tidak bisa berbuat banyak mengenai aturan perundang-undangan tersebut.
“Jika saya bupati atau walikota mungkin saya bisa gugat. Tapi, karena saya gubernur dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, tentu tidak bisa. Artinya, sama dengan menggugat diri sendiri,” tegas Isran Noor ketika peringatan Puncak Hari Lingkungan (Harling) Hidup Sedunia 2021 yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (29/6/2021).
Menurut Isran, untuk menertibkan itu, maka hanya satu kata saja yang sangat diinginkan Kepala Daerah, khususnya Kaltim. Yaitu, adanya aturan yang menetapkan kepala daerah memiliki tanggungjawab moral terhadap pengawasan pertambangan tersebut.
Saat ini, lanjut Isran, kata-kata yang dimaksud itu tidak ada dalam aturan perundang-undangan perizinan pertambangan.
“Jadi, satu kata saja, meski aturan itu ditarik ke pusat. Tetapi, Kepala Daerah memiliki tanggungjawab moral dalam pengawasan pertambangan di lapangan. Itu saja yang diperlukan. Sehingga kepala daerah bisa berkoordinasi dengan pihak keamanan, baik TNI maupun Polri,” ungkapnya.
Bagi Isran, hal itu penting. Agar pertambangan tidak merugikan masyarakat di lingkungan sekitar aktivitas tersebut. Karena, produksi batu bara masih diperlukan bagi pengembangan pembangunan di sejumlah negara luar, baik di Asia maupun Eropa. Diperkirakan lima hingga 10 tahun ke depan.(jay/yans/humasprovkaltim/adv/aya/sk)
Editor : Redaksi
Publisher : Alfian (SK)