Caption: Barangbukti narkotika jenis sabu saat diamankan tim reskoba Polsek Gunung Tabur.
Kapolsek Gunung Tabur AKP Tatok Tri Haryanto mengakui jika awalnya pihak Polsek mendapat informasi dari masyarakat. Hanya saja pihaknya harus memastikan laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan bersama anggotanya terhadao TO (Target Operasi) tersebut.
“Kami akirnya berhasil membekuk tersangka VS yang memang sudah TO Pada Minggu, 19 September 2021, pukul 14.30 wita, yang diduga menjual narkotika jenis sabu di Gang Rahmad, Kelurahan Gunung Tabur, “terang Kapolsek Tatok Tri Haryanto.
Pasca dibekuk dilokasi yang akan tersangka jadikan transaksi, Petugas bersama VS kemudian menuju rumah kontrakan VS di Gang Berlian, Kelurahan Gunung Tabur. Perugas kemudian menggeledah rumah kontrakannya dan menemukan beberapa poket yang diduga sabu-sabu dan bukti lain terkait dengan tindak pidana narkotika.
“Di rumahnya, kita menemukan 9 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,66 gram. Kemudian 2 pipet takar, satu pipet kacam 3 jarum, 2 cotton bud, 4 plastik kosong, satu unit HP merk Samsung,” ungkap beliau lagi.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (nht/***)
Editor : Redaksi
Publisher : Rina