Dibentuk Tim Terpadu, Guna Mencegah Pertambangan Batu Bara Ilegal

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan membentuk tim terpadu, guna mencegah adanya kasus penambangan batu bara ilegal terulang seperti di wilayah KM 25 Karang Joang Balikpapan Utara, belum lama ini . 

“Pembentukan tim terpadu ini, bertujuan untuk  memperketat wilayah perbatasan dan mempertegas posisi Kota Balikpapan yang terkenal dengan Kota bebas kawasan tambang,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Balikpapan,Zulkifli. Selasa(23/11/2021).

Zulkifli menjelaskan, untuk kegiatan penambangan batu bara harus dilakukan prosesnya secara tuntas. Artinya dilakukan penghentian dengan menyegel dan menghentikan penambangan batu bara. Selain itu, tindak lanjutnya diproses secara hukum dan diserahkan ke kepolisian.

“Untuk memperluas area pengawasan, pihaknya akan menambah fasilitas pengamanan, seperti mobil atau motor patroli sehingga daerah yang tidak terjangkau bisa dilakukan monitoring oleh petugas,” tegasnya.

Lanjut Zulkifli, dalam melakukan pengawasan tentunya akan terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait diantaranya Koramil, Polsek serta RT dan lurah setempat dalam pembentukan tim terpadu ini. “Mulai dari RT, Lurah, Kecamatan, Polsek, Danramil hingga ke tingkat pemerintah Kota untuk mengawasi di lapangan dengan koordinasi yang tersusun dan rapi. Kemudian juga peran masyarakat juga paling penting dalam menjaga Kota balikpapan,” katanya.

Berita sebelumnya , Ketua RT 45 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan, Sardianto mengaku, pihaknya mendapat adanya laporan warga pekan lalu. Seperti laporan warga adanya tambang  batu bara ilegal . Saya tidak berani mengecek sendiri. Akhirnya, saya laporkan ke Babinsa dan diteruskan ke pemerintah,” bebernya.

Laporan ini pun diteruskan kepada pihak Pemkot hingga sampai ke Wali Kota Balikpapan tanggal 13 November lalu bahwa ada aktivitas tambang ilegal di area Jalan Soekarno Hatta Km 25.

Ditanya mengenai kepemilikan lahan, ia mengaku lahan  tambang ilegal ini milik warga sekitar yang merupakan warga Kukar. “Tidak masuk warga Balikpapan Pemiliknya ini masuk warga Kukar. Mungkin si pengusaha ini hanya sewa lahan atau bagi hasil saja,” tutupnya.(*/SIS)

Loading

Bagikan: