SAMARINDA, Swarakaltim.com – Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor : Print-02/O.4/Fd.1/04/2022 pada tanggal 07 April 2022, Tim Penyidik Kejati Kaltim telah melakukan Penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pendapatan Daerah dari Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) pada Unit Pelaksana Tekhnis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (UPTD PPRD BAPENDA) Wilayah Kabupaten Berau tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto,SH.MH melalui Press Release “SIARAN PERS
Nomor : 29 /O.4.3/Penkum/05/2022″ menyampaikan bahwa
dalam pelaksanaannya Tim Penyidik Kejati Kaltim telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 (dua belas) orang saksi dan dalam upaya menemukan bukti-bukti penyimpangan.
“Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, di Kantor UPTD PPRD BAPENDA Wilayah Kabupaten Berau dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan telah diamankan (disita) berupa dokumen-dokumen sebagai bukti terkait penyimpangan tersebut.,” lanjutnya.

“Adapun kasus Posisinya
, pada tahun 2019-2020 pada UPTD PPRD BAPENDA Wilayah Kabupaten Berau melakukan penerimaan pendapatan daerah dari PKB/BBNKB, yang dilakukan oleh Administrator Pelayanan atau Pengelola Layanan Operasional (PLO) dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Pintu (SAMSAT),” ucapnya.
“Dalam melakukan PLO pada Samsat Kabupaten Berau di duga telah melakukan penyimpangan dalam penetapan PKB dan BBNKB,” ujarnya.
“Dengan merubah kode fungsi kendaraan yang seharusnya kode fungsi kendaraan pribadi (1) menjadi kode fungsi kendaraan umum (3), sehingga tarif PKB/BBNKB, yang seharusnya disetor ke Kas Daerah menjadi lebih kecil dan selisihnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” urainya.
Terkait modus penyimpangan PKB/BBNKB yang dilakukannya, sambung Toni Yuswanto yakni dengan cara menginput kode fungsi kendaraan pribadi (1) dan mencetak struk SKPD lembar ke-1, ke-4 dan ke-5 dan menagihkan ke wajib pajak atau dealer.
“Setelah dilakukan pembayaran, SKPD tersebut dibatalkan dengan menggunakan Password Admin PDE dan merubah kode fungsi kendaraan menjadi fungsi umum (3) yang tarif PKB/BBNKB nya lebih rendah dan mencetak lembar SKPD lembar ke-2 dan ke-3 yang belum tercetak pada saat penetapan pertama,”imbuhnya.
“Selanjutnya, menyetorkan ke kas daerah penerimaan PKB/BBNKB dengan nilai yang lebih rendah sesuai lembar SKPD ke-2 dan ke-3, sehingga terdapat selisih PKB/BBNKB yang seharusnya disetor ke kas daerah,” jelasnya.
“Selama kurun waktu 2019 – 2020 atas penyimpangan PKB/BBNKB tersebut, terdapat selisih penerimaan pendapatan PKB/BBNKB yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemprov Kaltim sebesar Rp.6.028.249.500,- (enam milyard dua puluh delapan juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah),” ungkapnya.
“Kedepannya Tim Penyidik Kejati Kaltim akan terus mengumpulkan bukti-bukti yang ada sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk mendukung dugaan tindak pidana Korupsi yang ada, guna menentukan siapa tersangkanya,” pungkasnya. (AI)