Jika Pimpinan dan Sekwan DPRD Balikpapan Tidak Menjalankan PAW,
BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Konkritnya jika pimpinan DPRD dan sekwan tidak menjalankan soal PAW, PKS bisa menempuh usulannya ke Walikota dan Gubenur Itu sesuai pasal 104 PP No.12 Tahun 2018. Kekecewaan itu diungkapkan Kuasa hukum DPD PKS Kota Balikpapan, Asrul Paduppai, mengingat Surat PKS tidak dibalas tapi hanya ditembuskan ke Kemendagri. Sedangkan surat surat resmi pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota legislatif PKS. Yakni Syukri Wahid dan Amin Hidayat sejak 19 September 2022.
“Konkritnya jika pimpinan DPRD dan sekwan tidak menjalankan soal PAW kami bisa ke walikota. Itu sesuai pasal 104 tadi. Walikota bisa mengusulkan itu kepada gubernur. Kami kecewa surat kami tidak dibalas tapi hanya ditembuskan ke Kemendagri,” ujar Asrul Asrul usai RDP (Rapat Dengar Pendapat) Struktur DPD PKS dan Sekretaris DPRD Balikpapan di Novotel Balikpapan kepada media Selasa,(1/11/’22)
Kemudian Asrul menyampaikan, DPRD setempat perlu lebih memahami tentang UU tentang PAW. Yaitu soal pasal 405 UU MD3, PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman tata tertib dewan dan peraturan DPRD Balikpapan nomor 1 tahun 2020 tentang pemberhentian dan PAW. Aturan hukum itu sudah menjelaskan tentang mekanisme PAW. Hal ini diungkapkan Asrul usai RDP (Rapat Dengar Pendapat) Struktur DPD PKS dan Sekretaris DPRD Balikpapan di Novotel Balikpapan kepada media Selasa,(1/11/’22)

“Stressing kami soal proses hukum yang sedang berjalan. Kami jelaskan bahwa itu bukan ranah yang diatur dalam UU. Karena prosesnya soal perdata umum yang itu tidak diatur dan bisa menunda proses PAW ini. Jadi proses hukum itu tidak bisa menunda,” ucapnya.
Seharusnya, lanjut Asrul, pihak DPRD segera melakukan tahapan atas pengusulan PAW. Karena yang bisa menunda PAW hanya perselisihan partai politik. Hal itu secara jelas diatur dalam UU 40 tahun 2011. Namun jika DPRD tidak mengusulkan maka bisa melalui bupati atau walikota. Itu sesuai pasal 104 PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman tatib.
“Sekwan itu punya kewenangan. Diatur dalam ketentuan perundang-undangan bahwa sekwan bisa membuat pemberitahuan PAW kepada gubernur. Tapi itu tidak dijalankan tadi. Jadi bola panas itu hanya dimainkan di DPRD setempat tidak sampai ke gubernur,” tuturnya lagi.
Menurut Asrul pihaknya akan menjadwalkan konsultasi dengan ombudsman dalam waktu dekat. Karena lembaga ini menjadi pengawas terhadap kinerja eksekutif dan legislatif dalam pelayanan publik. Mengingat tidak adanya progres pelaksanaan PAW sejak pengusulan di bulan September lalu. Sementara pihak DPRD sendiri sudah menembuskan permohonan PAW ini ke pihak Kemendagri.

Sementara Ketua DPD PKS Balikpapan, Sonhaji mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses PAW tersebut. Apalagi pihaknya sudah melayangkan dua surat terkait PAW kepada DPRD. Yakni tertanggal 19 September 2022 dan 7 Oktober 2022. Kedua surat itu belum mendapatkan tanggapan resmi dari lembaga dewan. Kemudian pihak sekretariat dewan sempat mengirimkan surat tembusan permohonan arahan ke Kemendagri terkait PAW PKS di Balikpapan.
“Kami ingin memastikan apa langkah dewan dalam rangka proses PAW ini. Kami butuh jawaban. Tapi tadi ketua DPRD berhalangan hadir. Saya sendiri ingin menghadap langsung ke Kemendagri. DPRD katanya ingin mendampingi. Kita tunggu apa jawaban Kemendagri,” tambahnya.
Seperti diberitakan media sebelum nya, DPD PKS Kota Balikpapan telah menyampaikan surat resmi pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota legislatif PKS. Yakni Syukri Wahid dan Amin Hidayat. Pengajuan PAW itu sendiri sudah diterima sekretaris DPRD Balikpapan sejak bulan 19 September 2022.
Sementara, sekretaris DPRD Kota Balikpapan, Irfan Taufiq mengatakan inti pertemuan memang menanyakan kelanjutan surat PAW dari DPD PKS. Saat ini proses di dewan masih menunggu arahan (advice) dari Kementerian Dalam Negeri. Mengingat konsultasi merupakan bagian dari pertimbangan sebelum pengambilan keputusan di tingkat DPRD. Namun hingga kini belum ada jawaban secara tertulis atas konsultasi tersebut.
“Prinsipnya menanyakan berbagai surat pengusulan PAW yang sudah masuk. Kami sudah melapor juga ke Kemendagri sebagai konsultasi. Tapi sampai dengan hari ini belum ada advice secara tertulis dari sana,” ujarnya kepada wartawan usai pertemuan dan menambah saat ini kantor DPRD masih renovasi dan RDP diarahkan ke Novotel hotel.(Tim).