Gubernur Minta Kekhususan Bagi Otorita IKN

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah telah menetapkan pemindahan ibu kota negara dan memilih Kalimantan Timur sebagai lokasi baru pusat pemerintahan Republik Indonesia.

Berbagai upaya pun harus dilakukan guna percepatan mewujudkan Ibu Kota Nusantara di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara yang saat ini diberikan kewenangan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dibawah kepemimpinan Bambang Susantono bersama Dhony Rahajoe, selaku wakilnya.

Untuk Otorita IKN menurut Gubernur Kaltim Isran Noor, Pemerintah tidak boleh memberlakukan ketentuan umum atau aturan-aturan yang biasa berlaku bagi kementerian/lembaga dan instansi pemerintah daerah.

“Tidak bisa, tidak bisa berlaku aturan-aturan secara umum, sebab otorita itu khusus,” kata Gubernur Isran Noor saat menerima kunjungan Kepala OIKN Bambang Susantono di ruang kerja Gubernur Kaltim, baru-baru ini, dikutip swara kaltim melalui berita biro adpim.

Sebaliknya, lanjut orang nomor satu Benua Etam ini, jika Pemerintah menginginkan percepatan terwujudnya IKN, maka kewenangan dan kebijakan khusus berlaku bagi Otorita IKN.

“Nah, terserah otorita. Dia mau apa, mau apa, kan otorita. Dia punya kewenangan khusus, apalagi untuk IKN,” tegas Anggota Tim Penasihat Tim Transisi IKN.

Selayaknya lagi ujar Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, saat membentuk bahkan sebelum membentuk suatu institusi harus terlebih dulu disiapkan check list terkait anggaran, kebutuhan dan kewenangan institusi baru itu.

“Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Artinya, UU tersebut menandai pembangunan IKN harus segera dilakukan,” ungkapnya.

Menurut Gubernur, Kepala Otorita IKN bersama wakilnya dibantu lima pejabat Pimpinan Tinggi Madya Otorita IKN berwenang mengalola kawasan IKN yang memiliki luas kawasan darat sekitar 256.142 hektar area (ha) dan wilayah perairan laut seluas 68.189 ha.

“Meski Badan Otorita IKN ini setingkat kementerian, tetapi dia memiliki kekhususan dan Pemerintah wajib memberikan kekhususan itu,” harapnya.

Dalam pengembangan IKN, akan terbagi dua kawasan, yaitu kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) seluas 56.180 ha dan kawasan pengembangan seluas 199.962 hektar.

“Kalau perlu, jarak satu gedung dengan lainnya dibuat jarak dua kilometer, minimal. Jadi kawasan hutannya IKN terlihat sebagai wujud forest city,” pungkas suami Hj Norbaiti ini.(aya/sk)

Loading

Bagikan: