SENDAWAR, Swarakaltim.com – Kepolisian Resort Polres Kutai Barat (Kubar), berhasil mengamankan pelaku sepesialis pencurian rumah yang beraksi di RT 06 Gang Meranti Kampung Gemuhan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, 02 Mei 2023.
Pelaku adalah Rafius R yang bekerja sebagai cleaning servis hotel diwilayah Kampung Resak, Kecamatan Bongan Kubar, ditangkap Tim Tiger Satreskrim Polres Kubar setelah melakukan pencurian di 13 dilokasi yang berbeda.
Wakapolres Kubar Kompol I Gede Dharma mengatakan, ditangkapnya pelaku setelah kepolisian Polres Kubar menerima laporan dari salah satu korban yakni Ririn Puspita Sari, warga asal Kampung Gemuhasan Asa. Sehingga kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Menerima informasi tersebut, petugas langsung meluncur ke lokasi dan melakukan pencarian. Tak butuh waktu lama, Tim Tiger Satreskrim Polres Kubar berhasil menemukan pelaku yang saat itu berada sekitar 1 KM dari lokasi kejadian.
“Saat ditangkap pelaku sedang mondar mandir di sekitar sepeda motor korban yang juga di curinya. Sehingga petugas berusaha menghubungi Hp korban yang tersimpan didalam jok sepeda motor, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kubar Ipda H Agus Supriyanto kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Pria akrab disapa H Agus ini mengatakan, selain satu unit sepeda motor vario dengan (KT 5801 XP), petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang kontan sebesar Rp 5.350.000, dan satu unit Hp android milik pelaku yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
“Modus pelaku memasuki rumah korban yang sedang terkunci dan langsung memasuki kamar korban. Adapun hasil pencuriannya itu untuk digunakan membayar cicilan sepeda motor dan membeli paketan narkotika jenis sabu sabu. Dan hasil tes urine positif,” jelas Agus.
Tidak hanya itu, tersangka juga merupakan pelaku yang juga dilapor ke Polres Kubar dengan LP 40/III/2023 tanggal 6 Maret 2023, dilokasi kejadi Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok.
“Atas perbuatannya itu, pelaku kita jerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi
Publisher : Rina