DPRD Minta Perda RTRW Direvisi

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Menurut Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah, perjuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terkait perubahan status lahan yang masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Non Budidaya Kehutanan (KBNK) harus diiringi dengan direvisinya Peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau.

“Hal ini dinilai penting karena beberapa wilayah di Berau seperti di Kecamatan Kelay dan Segah, salah satu permasalahan menyebabkan terhalangnya pembangunan di kecamatan itu lantaran terbentur status lahan. Sehingga beberapa kampung ada yang belum tersentuh pembangunan daerah, ini harusnya menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah daerah,” jelas Wakil Rakyat asal Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Masih Syarifatul, dengan merevisi Perda RTRW maka dapat dilakukan perubahan status lahan KBK menjadi KBNK. Memang ada tahapannya, makanya kami juga menekankan ke OPD terkait bisa mengawal status perubahan lahan yang sedang dilakukan. “Makanya revisi Perda RTRW ini harus dilakukan agar pembangunan bisa lebih merata,” tegas salah satu Srikandi bertahan beberapa periode di lembaga legeslatif Bumi Batiwakkal, asal Partai berlambang pohon beringin itu.

Lanjutnya saat ditemui di kantor Dewan Jl Gatot Subroto Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (30/11/2023), mengingat setiap tahun anggaran untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Berau selalu besar, namun sayang program itu belum mampu mengcover pembangunan di perkampungan yang ada di dua kecamatan tersebut yakni Kelay dan Segah.

“Karena itu kami minta agar semua tahapan perubahan status lahan lancar, upayakan lakukan yang bisa menunjang. Sehingga pembangunan daerah dapat dirasakan oleh masyarakat di perkampungan tampa ada kendala. Tentu hal itu apabila terealisasi dengan baik akan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat, yaitu ada kemajuan lebih baik,” terang Dewan yang akrab disapa Sari itu. (Adv/Nht/*)

Loading

Bagikan: