BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dari 200 pelaku usaha pemanfaatan air tanah, baru 50 pelaku usaha pemanfaatan air tanah yang mengantongi izin usaha. Hal ini dikarenakan, dalam penarikan pajak air tanah memiliki kendala dari wajib pajak.
“Pelaku usaha itu banyak sekali yang sudah memanfaatkan air bawah tanahnya namun masih kendala di perizinan, ada dari surat izin pemanfaatan air tanah itu sudah mati, maupun ada yang belum memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA), “ kata Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Ella Jamilah, usai sosialisasi Pemungutan Pajak Air Tanah, di Aula Pemkot Balikpapan, Rabu (31/1/2024).
“Jangan sampai pajak yang sudah dibayarkan pemerintah mereka itu sebagai legalitas izin. Sehingga izin harus mereka tetap proses tapi pajaknya harus tetap dibayar,” sambungnya.
Ella menjelaskan, diakui terdapat perbedaan dalam Perda 8 tahun 2023, sebelumnya para wajib pajak membayar pajak air tanah setelah mendapat rekomendasi dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Namun kini dalam aturan baru, wajib pajak tidak perlu lagi meminta rekomendasi dari DLH tetapi dalam persyaratan pembayaran pajaknya tetap membuktikan bahwa mereka sudah melakukan proses perizinan ke pusat sebagai pemilik kewenangan dalam pajak air tanah. Hal ini sesuai dengan aturan yang baru dari Kementerian ESDMESDM namun Peraturan Pemerintah soal ini masih dalam proses penyelesaian.
“Jadi bukan berarti mereka membayar pajak saja tanpa melakukan pemrosesan terhadap izinnya. Dan Aturan ini sudah diberlakukan efektif sejak 5 Januari 2024,” tegasnya.
Ella menambahkan, kini untuk pengajuan SIPA diarahkan Kementerian ESDM, yang diajukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Kendati demikian, adapun target pajak daerah dari air tanah tahun 2024 mencapai Rp 3,5 miliar.
“Untuk pajak daerah dari air tanah ini targetnya dipatok sebesar Rp 3,5 miliar. Tidak berbeda dibandingkan tahun 2023 lalu. Namun capaian belum maksimal karena ada kendala pada aturan pusat tersebut, tutupnya.(Sis)