DLH Balikpapan Menambah Jadwal Kerja Petugas Pengangkut Sampah Hingga Program Aksi Bersolek

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Guna mengatasi peningkatan jumlah penduduk dan warga membuang sampah di sembarang tempat, maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan menambah jadwal kerja petugas pengangkut sampah, dari tempat pembuangan sementara (TPS) ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Adapun penambahan jadwal kerja petugas pengangkut sampah menjadi dua, yaitu jadwal malam hari pukul 22.00-05.00 Wita, dan jadwal pagi pada pukul 05.00-13.00 Wita

Menurut Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksmana, untuk penambahan jadwal kerja petugas pengangkut sampah itu dilatarbelakangi sejumlah warga yang masih membuang sampah selain jam yang ditentukan, yaitu malam hari. Untuk jadwal pembuangan sampah di Kota Balikpapan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04/2022 yang menyebutkan bahwa jam pembuangan sampah warga ditetapkan pada pukul 18.00-06.00 Wita.Sabtu(10/2/2024)

Penambahan jadwal kerja petugas pengangkut sampah itu juga menyesuaikan laju pertumbuhan penduduk Balikpapan. Jadwal itu juga mendukung langkah pemerintah kota yang akan melakukan sosialisasi kembali perda pembuangan sampah.

“Mereka yang membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan seringkali adalah warga pendatang. Penambahan warga Balikpapan sebagai imbas pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN),”tegasnya.

Sudirman mengaku, pihaknya tidak hanya meningkatkan frekuensi kerja petugas pengangkut sampah, DLH Balikpapan juga akan memanfaatkan mobil kecil keliling untuk mengangkut sampah di luar jam operasional yang telah ditentukan. DLH Balikpapan hanya bertanggung jawab untuk mengangkut sampah dari TPS ke TPA. Sedangkan sosialisasi dan penempatan TPS menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, warga setempat, dan RT.

”Diminta kepada warga Balikpapan untuk dapat mematuhi aturan pembuangan sampah sebagai upaya bersama menjaga kebersihan lingkungan, terutama di tengah peningkatan jumlah penduduk,” ujarnya.

Sudirman mengaku, pihaknya memiliki program Aksi Bersolek atau Angkutan Sampah Mini Bersosialisasi Sambil Bekerja sebagai langkah mengatasi penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS). “Ada dua manfaat yang diperoleh dengan Aksi Bersolek, yaitu sosialisasi Peraturan Daerah Perda Pengelolaan Sampah dan yang kedua mengangkut sampah lebih efisien karena petugas dapat menjangkau lokasi yang lebih luas,” jelasnya.

Aksi Bersolek itu juga menjangkau hingga ke gang sempit sampai di kawasan pantai yang tidak bisa dilalui truk sampah. “Kami baru punya 7 unit dan tahun depan diajukan penambahan agar jangkauannya lebih luas lagi,” tutupnya.(pr/*)

Loading

Bagikan: