BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan akan segera mendistribusikan surat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 1 April 2024.
Percepatan surat tagihan PBB ke masyarakat ini, agar target pemasukan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2024 sebesar Rp 400 miliar dapat direalisasikan. Meskipun diakui, target ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 lalu, yang hanya diterapkan sebesar Rp 240 miliar.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan, pihaknya mulai Maret 2024 akan mendistribusikan surat tagihan PBB ke Kelurahan dan akan disalurkan ke RT dan selanjutnya di berikan ke warga. Sedangkan mulai 1 April 2024 sudha mulai pembayaran.
“Untuk memenuhi target pemasukan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2024, maka sejak awal Maret 2024 ini, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan berencana melakukan pendistribusian surat tagihan kepada wajib pajak (WP). Selanjutnya mulai 1 April 2024 warga dapat melakukan pembayaran,” tegasnya, Jumat(23/2/2024)
Idham menjelaskan, untuk jumlah wajib pajak yang ada di kota Balikpapan saat ini sudah mencapai 230.000 lebih. Untuk tahun 2024 ini target pemasukan daerah dari PBB mencapai Rp 400 miliar. Sedangkan untuk target pendapatan asli daerah di tahun 2024 saat ini telah ditetapkan mencapai Rp 1,1 triliun.
Sementara itu, Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Andi Afrianto mengatakan, sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023, pihaknya mulai menerapkan 5 tarif dalam melakukan penarikan pajak bumi dan bangunan. Kenaikan ini dilakukan dengan menyesuaikan penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di tiap-tiap wilayah di kota Balikpapan. (*/pr)