Polsek Samarinda Ulu melakukan pengungkapan Curanmor.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Reskrim Polsek samarinda Ulu telah berhasil mengungkap perkara pencurian motor (Curanmor) terhadap tersangka berinisial DM. Pelaku ditangkap di Jalan Merapi Kelurahan Tanah merah, Kecamatan Sungai pinang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir, SH, membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pelaku pada hari Minggu (14/4/2024) malam hari.

“Adapun pelaku melakukan Curanmor, dengan cara pelaku mengambil sepeda motor tersebut di parkiran komplek mall lembuswana di Jalan S. Parman Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu,” lanjutnya, melalui keterangan tertulis, Selasa (16/4/2024).

“Dan, kondisi kendaraan motor milik korban, masih menempel kunci di motor,” ujarnya.

“Pelaku melakukan perbuatan pencurian sepeda motor sebanyak 1 unit dengan Merk Mio Sporty Warna Biru dengan No. Pol KT- 6423 – WM, dan No Mesin : 28D2744487 serta dengan No. Rangka : MH328D30CBJ745220,” ucapnya.

“Dan, atas kejadian tersebut kerugian korban sebesar 5 Juta,” katanya.

Berdasarkan kejadian tersebut, sambung Kapolsek Samarinda Ulu, pihak korban melaporkan hal tersebut.

“Dan saat ini, Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu,” ungkapnya.

“Atas Perbuatannya, Pelaku di jerat dalam pasal 362 KUHP,” pungkasnya. (Ai)

@listyosigitprabowo
@poldakaltim
@polrestasamarinda
@officialkapolrestasamarinda
#polseksamarindaulu
#kapoldakaltim
#kapolrestasamarinda
#polripresisi
#samarinda

Loading