BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan memastikan, untuk seragam sekolah masih tetap sama dan tidak ada perubahan. Hal ini diungkapkan Kepala Disdikbud Balikpapan Irvan Taufik, terkait rencana Menteri Pendidikan yang akan melakukan pergantian seragam sekolah pada jenjang SD, SMP, dan SMA setelah lebaran.
Menurut Irvan Taufik, pihaknya meminta kepada orang tua siswa agar tidak mempermasalahkan seragam baru setelah lebaran yang diminta Menteri Pendidikan beberapa waktu lalu. Pasalnya, pihaknya kini masih mengacu pada Permendikbud no 50 tahun 2022,” tegas Irvan Taufik. Kamis (18/4/’24).
Lanjut Irvan, berdasarkan permendikbud tidak ada yang beda terkait seragam nasional seperti putih merah untuk SD, putih biru untuk SMP. “Kemudian ada seragam identitas yang menentukan pihak sekolah seperti batik, jadi tidak ada baru sebetulnya,” ujarnya.
Sementara itu, Irvan mengaku, untuk pakaian adat ini juga sudah diterapkan di Balikpapan, hanya saja dipakai saat momen tertentu, misal hari pendidikan, pahlawan, kartini, agustusan. “Bukan dalam satu minggu itu ada waktu pemakaian baju adat, tapi hanya tertentu saja,” katanya.
Irvan meminta, agar orang tua tidak perlu membeli baju baru karena sama persis. “Tidak perlu beli seragam baru, desainnya juga tidak berubah,” tegasnya.
Disisi lain terkait estrakulikuler pramuka yang tidak lagi wajib di sekolah, Irvan menanggapi hal itu masih menunggu surat edaran resmi dari Kemendikbud. Sehingga tahu aturan dan teknis implementasinya di sekolah.
“Kami tunggu juknisnya dulu, baru nanti disosialisasikan ke sekolah-sekolah,” ujarnya.
Salah satu cara untuk memperlihatkannya adalah dengan seragam sekolah baru, dari SD sampai SMA. Peraturan tentang seragam baru 2024 ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun 2022. Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 tahun 2022. Tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Peraturan seragam sekolah ini dibuat dengan tujuan utamanya adalah menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, dan persaudaraan antar peserta didik. Selain itu juga untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan, kesetaraan tanpa memandang latar belakang peserta didik, serta disiplin dan tanggung jawab. Warna Seragam Rincian mengenai warna seragam sekolah baru 2024 tersebut adalah sebagai berikut
Seragam untuk siswa SD ialah memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok warna merah hati.
Seragam untuk siswa SMP ialah seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru. – Siswa di provinsi Aceh mengenakan seragam kekhususan Aceh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemerintah Aceh.
Jenis Seragam Jenis-jenis seragam baru 2024 ini diatur dalam peraturan menteri pendidikan. Mengacu pada pasal 3 ayat 1 Permendikbud nomor 50 tahun 2022, ada dua jenis pakaian seragam yaitu seragam nasional dan pramuka.
Ketetapan jenis seragam sekolah juga diatur dalam pasal 3 ayat 1 dan pasal 4. Pasal 3 ayat 1 mengatur tentang terdapatnya jenis pakaian seragam dan pasal 4 mengatur tentang pakaian adat yang dikenakan di sekolah sesuai peraturan pemerintah daerah setempat. (*/Pr)