BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Muhammad Najib meminta masyarakat melapor jika ada pungutan liar terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurutnya, program PTSL itu gratis dari penyuluhan sampai penyerahan karena semua dianggarkan pemerintah. Meskipun masih ada yang ditanggung oleh masyarakat diantaranya menyangkut retribusi, materai dan pengukuran.
Ia menjelaskan, bahwa program PTSL harus tersosialisasikan di kelurahan, dengan melibatkan tokoh masyarakat hingga ketua RT. Semua disosialisasikan menyangkut prosesnya, mekanismenya, kalaupun ada retribusi di dalamnya. Harapannya agar tidak terjadi Pungli.
Hingga saat ini memang belum ada laporan terkait adanya pungli dalam proses pengurusan PTSL di kota Balikpapan, yang masuk hanya sebatas sengketa dalam proses pengurusannya.
‘Pada dasarnya, dalam proses PTSL ada memang biaya-biaya yang harus dibayar masyarakat diantaranya menyangkut retribusi, baik itu meterai maupun dalam proses pengukurannya. Sehingga masyarakat jangan salah paham,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Kalaupun ada pungli dalam proses pengurusan PTSL, lanjutnya, masyarakat harusnya melaporkan persoalan tersebut, karena program tersebut merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk mendorong masyarakat memperoleh hak tanah berupa surat terutama yang sudah jelas status lahannya.
Selain itu dalam pengurusan PTSL ini, Pemerintah Kota Balikpapan tentunya juga mendapatkan pemasukan dari retribusi yang dibayarkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).(*/Pr)