TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Setiap tahun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) rutin melahirkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) guna menunjang realisasi program dilapangan. Namun hendaknya keberadaan dasar hukum tersebut harus gencar disosialisasikan.
“Tujuannya, agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas akan Perda Perda telah dilahirkan tersebut. Sehingga saat direaslisaikan, teknis pelaksanaannya dapat dilakukan secara baik kepada masyarakat, karena masyarakat telah mengetahui dan memahami keberadaan aturan yang ada,” kata Anggota DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, beberapa waktu lalu.
Karena tambahnya, sebelum ditetapkan semua Perda telah dilahirkan, sudah melalui serangkaian rapat-rapat yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga pihak eksekutif. Makanya sangat sayang sekali setelah Perda siap, namun masyarakat tidak mengetahui akibat lemahnya di sosialisasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Oleh sebab itu, kami minta sambil menunggu perangkat lain dilengkapi dari Perda telah kita sepakati untuk di sahkan, lakukan sosialisasi akan Perda itu ke masyarakat. Hal ini kami sampaikan dengan niat dan semangat untuk membangun daerah yang kita cintai ini agar bisa lebih membawa perubahan yang lebih baik, sehingga kesejahteraan masyarakat secara umum bisa semakin diwujudkan,” imbuh Dewan asal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu. (Adv/Nht)