BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menangani tuntutan dari Organisasi Masyarakat Persatuan Ormas Asli Kalimantan (POAK). Langkah ini dilakukan setelah adanya 11 tuntutan yang dilayangkan POAK terkait permasalahan ketenagakerjaan di wilayah tersebut. Tuntutan ini sebelumnya telah dijanjikan penyelesaiannya pada Agustus 2023, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Yono menegaskan bahwa pembentukan Pansus ini akan dilakukan jika tidak ada solusi konkret yang diambil oleh pihak terkait. “Jika tidak ada jalan keluar, maka kami akan membentuk Pansus. Hal ini penting karena tuntutan ini menyangkut hak-hak pekerja lokal,” ujarnya.
POAK, sebagai representasi dari masyarakat lokal Kalimantan, menyoroti sejumlah masalah ketenagakerjaan yang dianggap tidak berpihak pada pekerja lokal. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah adanya ketidakadilan terhadap pekerja pribumi di mana tenaga kerja asing (TKA) dianggap berwenang melebihi tenaga kerja lokal. Selain itu, mereka menilai kuota tenaga kerja dari luar lebih besar daripada kuota pekerja lokal yang sudah disepakati antara DPRD, pemerintah, dan pihak POAK sendiri.
Tuntutan lainnya meliputi sistem penggajian yang dinilai tidak sesuai Upah Minimum Kota (UMK), pembayaran upah lembur yang tidak memenuhi standar undang-undang, hingga penerapan sistem kontrak kerja yang tidak jelas. POAK juga mengeluhkan diskriminasi terhadap pekerja lokal, keterlambatan pembayaran gaji yang mencapai dua bulan, serta minimnya jaminan keselamatan kerja. Terakhir, organisasi ini menyoroti tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa surat peringatan.
“Jika tuntutan ini terus diabaikan, kami khawatir ketidakpuasan masyarakat akan meningkat. Maka, Pansus harus dibentuk untuk menyelidiki dan mencari solusi yang adil,” tegas Yono.(*/pr)