DPPKUKM Kaltim Tegaskan Larangan Skema Bundling dalam Penjualan Minyakita

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Minyakita merupakan merek dagang minyak goreng yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Produk ini telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Minyakita bukan merupakan program subsidi, melainkan kebijakan pemerintah untuk menekan harga minyak goreng di pasaran agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Namun, dalam praktiknya, ditemukan beberapa pedagang yang menerapkan skema bundling dalam penjualan Minyakita, yaitu mewajibkan pembelian produk lain sebagai syarat untuk mendapatkan minyak goreng tersebut. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur (Kaltim) Heni Purwaningsih, menegaskan bahwa strategi ini tidak diperbolehkan dalam aturan tata niaga.

“Jadi namanya strategi pasar yang dilakukan oleh para pelaku usaha itu bermacam-macam, salah satunya bundling. Nah, memang Minyakita itu ada beberapa yang dijual dengan skema bundling, jadi digabung dengan produk bahan pokok lain. Sebetulnya ini tidak boleh dalam aturan tata niaga,” jelas Heni kepada awak media beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan bahwa praktik ini dapat merugikan konsumen karena adanya unsur paksaan untuk membeli produk yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku.

“Kita juga dalam rangka pengawasan itu memberikan edukasi kepada pelaku usaha, kemudian memberikan teguran. Dan kalau misalnya ini tidak diindahkan, kita akan berikan sanksi,” tegasnya.

DPPKUKM Kaltim berkomitmen untuk memastikan distribusi Minyakita berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik bundling dalam penjualan Minyakita agar dapat segera ditindaklanjuti.(Dhv)

Loading

Bagikan: