Pemkot dan DPRD Samarinda Revisi Aturan Ketenagakerjaan, Fokus Sesuaikan dengan UU Cipta Kerja

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Proses pembahasan ini digelar di Kantor DPRD Samarinda, Selasa (15/4/2025), bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD.

Plt Kepala Disnaker Samarinda, Eko Suprayetno, mengatakan revisi dilakukan karena Perda tersebut sudah tidak lagi sejalan dengan regulasi terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Perda ini sudah cukup lama dan beberapa ketentuannya perlu disesuaikan, terutama pasca-ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Eko.

UU Nomor 6 Tahun 2023 tersebut merupakan pengesahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang membawa sejumlah perubahan kebijakan ketenagakerjaan secara nasional.

Salah satu perubahan besar yang perlu disesuaikan dalam revisi Perda adalah terkait kewenangan pengawasan tenaga kerja.

“Dulu pengawasan tenaga kerja masih di Disnaker Samarinda, tapi sekarang sudah dialihkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim. Maka, peran itu harus dihapus dari Perda,” jelasnya.

Selain aspek pengawasan, mekanisme pelatihan dan penempatan tenaga kerja juga akan diperbarui agar sejalan dengan regulasi terbaru. Revisi ini diharapkan dapat menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih responsif terhadap kebutuhan industri dan dunia kerja saat ini.

DPRD juga sempat mengusulkan agar aspek tenaga kerja non-formal seperti Asisten Rumah Tangga (ART) ikut diatur dalam Perda. Namun menurut Eko, ranah Perda ini tidak mencakup sektor informal.

“Fokusnya tetap pada pekerja formal yang terikat dengan badan hukum, seperti perusahaan atau pelaku usaha,” tegasnya.

Kendati demikian, Eko menegaskan semangat revisi ini bukan sekadar menyesuaikan regulasi, melainkan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di Samarinda secara menyeluruh.

“Tujuan akhirnya adalah menyiapkan SDM yang kompetitif dan siap bersaing di dunia kerja,” ujarnya.

Melalui proses revisi ini, Pemkot dan DPRD berharap mampu memperkuat sistem perlindungan serta pengembangan tenaga kerja, baik dalam aspek pelatihan, penempatan, maupun perlindungan hak-haknya.

Revisi Perda ini dijadwalkan akan terus digodok hingga mencapai kesepakatan final, sebelum nantinya disahkan sebagai Perda baru yang sah dan sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku.(Dhv)

Loading

Bagikan: