SAMARINDA, Swarakaltim.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono, menilai potensi alur sungai di wilayah Kaltim masih belum tergarap maksimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menegaskan pentingnya pengelolaan sungai secara serius dan sistematis.
“Provinsi itu hanya mengelola bagian-bagian yang menjadi kewenangannya, bukan yang ada di kabupaten atau kota. Kita ingin ciptakan sesuatu yang bisa menghasilkan ide asli Kaltim, termasuk melalui pengelolaan alur sungai dan laut,” ujar Sapto di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (28/4/2025).
Sapto menjelaskan bahwa upaya tersebut membutuhkan dukungan penuh dari semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif, termasuk dorongan kuat kepada pemerintah pusat.
“Selama ini tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke PAD kita dari alur sungai. Ini hak kita, hak Kalimantan Timur, dan harus kita perjuangkan,” tegasnya.
Menurutnya, selama ini Kaltim belum mampu merebut pengelolaan itu sepenuhnya dari pusat.
“Kalau kita minta baik-baik tidak bisa, maka kita harus rebut. Ini suara masyarakat Kalimantan Timur, bukan suara perseorangan,” lanjut Sapto.
Ia mencontohkan keberhasilan pengelolaan alur sungai di Barito, Banjarmasin, yang mampu meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.
“Kemarin Komisi II sudah belajar langsung dari pengelolaan alur sungai di Barito. Itu contoh nyata yang bisa kita terapkan di sini,” ungkapnya.
Sapto juga menyoroti bahwa saat ini Kaltim masih menggunakan Perda Nomor 1 Tahun 1989, yang dianggap sudah sangat usang. Ia menilai revisi perda tersebut sangat mendesak untuk mengakomodasi kebutuhan pengelolaan modern.
“Perda baru akan mengatur alur sungai dari hulu ke hilir, termasuk wilayah laut sejauh 0-12 mil,” jelas Sapto.
Ia memperingatkan bahwa tanpa regulasi yang kuat, potensi sungai di Kaltim bisa dikuasai oleh pihak luar tanpa memberikan kontribusi nyata kepada daerah.
“Sekarang bisa dibilang nol. Kita dorong pusat supaya kewenangan bisa dilimpahkan ke kita lewat perda ini,” tegasnya.
Selain itu, Sapto mengungkapkan bahwa Kalimantan Timur sudah memiliki Perusahaan Daerah (Perusda) yang siap mengambil peran dalam pengelolaan alur sungai.
“Perusda ini perlu diperkuat dengan aturan yang jelas dan spesifik mengenai tugasnya dalam pengelolaan tersebut,” katanya.
Optimisme juga disampaikan Sapto, bahwa melalui regulasi baru ini, Kaltim dapat memperkuat pengawasan, pengelolaan, hingga menarik retribusi dari aktivitas sungai.
“Ini akan menjadi sumber pendapatan legal yang berkelanjutan dan memperkuat ekonomi daerah kita,” ujarnya.
Ia menutup dengan menekankan pentingnya penguatan kelembagaan untuk mendukung keberhasilan implementasi perda baru ini.
“Dengan langkah konkret ini, Kaltim mampu memanfaatkan potensi alamnya secara optimal demi kemandirian fiskal dan pertumbuhan ekonomi,” pungkas Sapto.(Dhv)