TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Salah satu Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025 yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau adalah Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau tahun 2025-2045.
Menurut Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Elita Herlina, keberadaan payung hukum tersebut berupaya digenjot prosesnya, sehingga bisa segera ditetapkan dan segala ketentuan dalam RTRW tersebut ditegakkan.
“Sebab sekarang ini banyak kawasan yang dimanfaatkan tidak sesuai fungsinya. Kalau mengacu pada Raperda RTRW, setiap kawasan sudah direncanakan ada permukiman, ada kawasan industri, pergudangan, pertanian, perkebunan, kawasan perkotaan juga termasuk kawasan boleh dilakukan kegiatan pertambangan,” ungkap Elita.
Masih menurut salah satu Srikandi asal Partai Golongan Karya (Golkar) di lembaga legeslatif Berau tersebut, saat ini banyak kawasan yang sudah disiapkan untuk pengembangan pembangunan, khususnya di perkotaan telah berpindah haluan. Sebelum terlanjur jauh harus ditertibkan, dasarnya adalah Raperda RTRW yang saat ini dalam tahap pembahasan.
“Sebagaimana kita diketahui bersama, kalau bicara kawasan pertanian ya tidak boleh ada perkebunan. Kalau kawasan perkotaan, ya tidak boleh ada penambangan dan aktifitas lainnya,” ujar Elita saat berjumpa di kantor DPRD, Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb beberapa waktu lalu.
Karena itu tambahnya, penting ketika berbicara tentang Raperda RTRW, yang dipikirkan Pemerintah daerah tentunya juga bersama DPRD, bukanlah soal pembangunan semata. Namun perlu dibahas dan dipikirkan bagaimana penegakan payung hukum itu tatkala telah ditetapkan nantinya.
“Jadi bukan waktunya membahas pembangunan daerah saja saat ini, namun bagaimana menegakkan Peraturan yang ada, apabila melanggar ya harus diberikan sanksi tegas,” papar Dewan yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Bumi Batiwakkal itu. (Adv/Nht).