Idham : Kepengurusan BPHTB di Kenakan Nol Persen Bagi MBR 

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi (BPPDRD) Kota Balikpapan memberikan kemudahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan biaya nol. Artinya  kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berlaku dengan syarat tertentu.

Menurut Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari,terdapat dua kebijakan utama terkait BPHTB. Pertama, pembebasan penuh atau tarif 0 persen bagi MBR. Kedua, potongan sebesar 20 persen untuk masyarakat umum yang hendak mengurus BPHTB pertama dan masih memiliki catatan “terutang” di sertifikat tanah atau bangunan.

“Untuk masyarakat umum yang mengurus BPHTB pertama dan sertifikatnya masih ada cap ‘terhutang’, kami beri diskon 20 persen. Cukup datang ke kantor membawa sertifikat dan KTP,” kata Idham.Senin (26/5/2025)

Lanjut Idham, bagi kelompok MBR, BPHTB bisa benar-benar bebas biaya. Namun, pembebasan ini hanya berlaku jika memenuhi sejumlah syarat: rumah yang dimiliki harus merupakan rumah pertama, tipe rumah maksimal 36, dan penghasilan pemohon masuk dalam kategori berpenghasilan rendah.

“Kalau salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tarif kembali normal, yaitu 2 persen dari nilai perolehan hak atas tanah dan bangunan,” ujarnya.

Idham menjelaskan, sedangkan untuk verifikasi, maka warga dapat membawa dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, sertifikat rumah, dan bukti penghasilan. Tim dari BPPDRD akan melakukan penilaian akhir untuk menentukan apakah pemohon memenuhi kategori MBR.

Idham menegaskan,  untuk jumlah warga yang memenuhi kriteria tersebut memang tidak banyak. Namun, pihaknya tetap berkomitmen memberikan kemudahan agar mereka bisa mendapatkan haknya. “Apalagi dengan batasan rumah pertama dan tipe 36, cakupannya memang kecil. Tapi kami tetap fasilitasi,” katanya.

Perlu diketahui,  Pemerintah menghapus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, persetujuan bangunan gedung, serta Pajak Pertambahan Nilai selama enam bulan untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar mulai awal tahun 2025. Pengurusan persetujuan bangunan gedung juga dipercepat.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyebutkan tiga kebijakan untuk memudahkan masyarakat memiliki rumah. Hal ini disampaikan seusai mengikuti rapat tertutup terkait perumahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Bea berolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) disepakati nol persen, persetujuan bangunan gedung (PBG) nol persen, dan PPN rumah di bawah Rp 2 miliar selama enam bulan ke depan juga nol persen. ”Ini yang tadinya bayar jadi gratis untuk rakyat yang berpenghasilan rendah,” ujar Maruarar.

Tak hanya itu, pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini menjadi PBG tak lagi memerlukan waktu 45 hari, tetapi sepuluh hari. Bahkan, di Kota Tangerang pengurusan PBG bisa rampung dalam empat jam saja. ”Kami berharap daerah-daerah lain juga mengikuti,” kata Maruarar. (*/pr)

Loading

Bagikan: