TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) sampai saat ini masih menjadi momok dan perbincangan hangat, bahkan sering mencuat menjadi kasus yang mampu menyeret tokoh politik maupun pejabat pemerintaha, sebab realisasinya sering tidak tepat sasaran.
Hal ini diakui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, bahwa meskipun sudah diawasi, namun masih terkadang ada celah untuk belok dan diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pengawasan realisasi dana hibah di Kabupaten melibatkan beberapa pihak, mulai dari Pemerintah Daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan Bansos. Selain itu, DPRD juga memiliki peran dalam pengawasan dalam penyaluran dana hibah dan Bansos.
Oleh sebab itu menurut Ketua Komisi II DPRD Bumi Batiwakkal, Rudi P Mangungsong bahwa, karena Dewan memiliki tugas dan tantangan besar dalam melakukan pengawasan terhadap realisasi dana hibah dan Bansos, maka dirinya dan lembaganya akan terus mengawal ketat penerapanya dilapangan agar tidak diselewengkan.
“Realisasi kedua dana itu memang sangat rentan terhadap penyalahgunaan, apalagi saat musim panggung politik berlangsung. Oleh sebab itu kami selalu ketat melakukan pengawasanya agar mampu meminimalkan angka penyalahgunaan dana tersebut,“ paparnya.
Lanjut Wakil Rakyat asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut, juga menambahkan, jika penyaluran dana hibah dan Bansos tersebut tidak sembarangan, namun diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018.
“Jadi baik penerima maupun kriteria penerimanya juga diatur semua didalam Permendagri, makanya jika ada oknum yang merealisasikanya tidak tepat sasaran akan cepat diketahui. Semoga saja di Kabupaten Berau semua pihak yang berwenang dalam merealisasikan dana ini Amanah, sehingga tidak menimbulkan kasus di kemudian hari,“ pungkas Rudi. (Adv/Nht/*).