Fokus Kejar Ganti Rugi Perusakan Jalan Akibat Pencurian Kabel, Pemkot Samarinda Gandeng Konsultan Hitung Nilai Kerugian

Rilis penangkapan tersangka dugaan pencurian kabel bawah tanah di Polresta Samarinda (Istimewa)

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemkot Samarinda bergerak cepat menindaklanjuti dampak kerusakan infrastruktur publik akibat maraknya aksi galian liar berkedok pencurian kabel bawah tanah di sejumlah ruas jalan kota. Pemkot memastikan para pelaku tidak hanya dibidik dengan sanksi pidana, namun juga wajib menanggung ganti rugi perdata atas kerusakan fisik jalan yang ditimbulkan.

Andi Harun, Wali Kota Samarinda mengungkapkan, pihaknya telah menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk berkoordinasi intensif dengan tim penyidik kepolisian guna menghitung besaran kerugian materiil terhadap aset milik daerah.

Guna memastikan nilai ganti rugi tersebut sah dan akurat di hadapan hukum, Pemkot Samarinda tidak akan menggunakan estimasi perkiraan kasar, melainkan menggandeng lembaga konsultan independen yang memiliki kewenangan teknis.

“Kita sedang berdiskusi dengan pihak penyidik. PUPR sudah saya minta untuk melakukan perhitungan kerugian supaya aspek keperdataannya bisa diganti oleh pelaku,” ujar Andi Harun, Kamis (29/10/2026).

“Hitungannya harus berdasarkan perhitungan teknokratis ya, kita minta konsultan atau lembaga yang memiliki kemampuan dan kewenangan. Itu tidak bisa diterka-terka atau diestimasi kasar, supaya nanti menjadi fakta hukum yang valid di tingkat penyidikan hingga persidangan,” sambungnya.

Dalam konstruksi hukum penanganan kasus tersebut, Pemkot Samarinda mendorong agar penerapan pasal pidana tidak hanya berhenti pada pelanggaran KUHP tentang pencurian semata, melainkan dapat dijunctokan dengan ketentuan Undang-Undang tentang Jalan. Khususnya Pasal 12 yang secara spesifik mengatur sanksi tegas bagi perbuatan yang merusak fungsi dan konstruksi prasarana jalan umum.

“Pencurian kabelnya masuk, aspek perusakan infrastruktur publiknya juga masuk. Sehingga norma pidananya bisa dikonstruksikan dengan UU Jalan karena di sana ada sanksi atas kerusakan infrastruktur kita,” jelasnya.

Foto 2: Andi Harun, Wali Kota Samarinda saat menjelaskan langkah Pemkot Samarinda yang akan menggandeng konsultan teknis untuk menghitung kerugian perusakan jalan akibat kasus galian kabel ilegal.

Terkait polemik status material kabel yang dibongkar paksa, Andi Harun menegaskan klaim sepihak yang menyatakan kabel tersebut sebagai barang tidak terpakai sama sekali tidak menggugurkan kepemilikan maupun nilai ekonomisnya. Seluruh aset, baik dari unsur PT Telkom maupun kerusakan badan jalan, memiliki mekanisme hukum dan perhitungan masing-masing.

“Pihak Telkom akan menghitung kerugian materiil kabel dan tembaganya. Sedangkan kami dari Pemkot Samarinda fokus menghitung total nilai kerugian dari kerusakan infrastruktur badan jalan yang rusak akibat galian ilegal tersebut,” pungkasnya.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024