DPMD Beri Kontribusi Ke Kukar Raih 2 Penghargaan Dalam PPS

TENGGARONG, Swarakaltim.com – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini termasuk dalam 360 kabupaten/kota yang ditetapkan menjadi lokasi lokus intervensi penurunan stunting terintegrasi 2021.

Ini berdasarkan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor : KEP 42/M.PPN/HK/04/2020, ditetapkan 9 April 2020.

Kabupaten Kukar menunjukkan komitmen yang tinggi dalam penurunan stunting yang diwujudkan melalui surat Keputusan Bupati Kutai kartanegara nomor 301/SKBUP/HK/2019 tentang tim koordinasi konvergensi percepatan pencegahan dan penanganan Stunting ( KP2S).

Dari SK telah dibuat 8 aksi konvergensi  mulai dari Analisis Situasi, Penyusunan rencana kegiatan, Rembuk Stunting, Perbup/perwali tentang peran desa, kader pembangunan manusia (KPM) manjemen data, pengukuran dan publikasi, review kinerja tahunan. Menetapkan 21 desa terpilih lokus intervensi terintegrasi 2020  dan membuat inovasi Gerakan Keluarga Peduli Pencegahan dan Atasi Stunting (RAGAPANTAS).

Ragapantas merupakan upaya Pemkab Kukar untuk melibatkan lintas sektor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa, diharapkan tidak ada lagi anak stunting dalam keluarga di Kukar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kukar Dafid Haryanto melalui Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Adat Istiadat Surya Admaja didampingi Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas Masyarakat Hendro Sugiarto menjelaskan DPMD Kukar adalah bagian dari OPD terkait integrasi Penanganan Pencegahan  Stunting (PPS) ini.

“Sebagai tim dari KP2S, maka peranan kami dalam kebijakan menangani Stunting ini, kami memberikan arahan kepada seluruh kepala desa yang ada di Kukar untuk intervensi dalam hal penganggaran, kemudian pemberdayaan kelembagaannya,” lanjutnya.

Dikatakannya mereka memiliki tanggung jawab di tim KP2S berkenaan dengan kebijakan dalam hal penyediaan sarana mobilitas ragapantas yang bisa mendukung PPS.

“Mobil Ragapantas tersebut bukan miliknya kepala desa setempat, namun itu punya masyarakat dan dimanfaatkan untuk PPS,” ucapnya.

Ia menyebutkan DPMD Kukar memiliki tugas pembinaan dan salah satunya melakukan Revitalisasi Posyandu dan Pendataan 1000 HPK oleh KPM.

“DPMD juga memiliki peran berkenaan dengan data 1000 HPK dengan melakukan pendataan dengan dibantu pejuang ragapantas yakni PKK dan KPM yang ada di desa setempat,” katanya.

Ia menyampaikan pula bahwa DPMD juga telah melakukan pembinaan terhadap KPM dan kebijakan penganggaran PPS di seluruh desa Kabupaten Kukar.

“Dan dalam menjalankan PPS ini, DPMD Kukar adalah salah satu OPD yang telah memberikan kontribusi meraih dua penghargaan dari pemerintah di tahun ini, yakni katagori Kinerja di kab/Kota dan Katagori yang paling inovatif terkait PPS,” paparnya.

Menurutnya Penghargaan tersebut akan diberikan pada tanggal 26 November mendatang. Terkait jumlah Stunting di kabupaten Kukar, Surya menambahkan informasi yang diterima sesuai pendataan kasus anak stunting atau bertubuh pendek, ada 2.840 anak menderita stunting, baik itu anak umur di bawah lima tahun (Balita) maupun anak berusia bawah dua tahun (Baduta).
 
“Rinciannya, 561 bayi Baduta terdiri dari 167 anak tubuh sangat pendek dan 394 anak tubuh pendek, ini merata di 18 Kecamatan kabupaten Kukar,” tukasnya.

Diketahui stunting adalah kondisi ketika anak lebih pendek dibandingkan anak-anak lain seusianya, atau dengan kata lain, tinggi badan anak berada di bawah standard.

Stunting disebabkan masalah pada saat kehamilan, melahirkan, menyusui, atau setelahnya, seperti pemberian makanan pengganti ASI (air susu ibu) yang tidak mencukupi asupan nutrisi.

Adapun Stunting atau sering disebut kerdil atau pendek adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan.

Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurnya.(AI)

Loading

Bagikan: