Salah satu lampu peringatan menyala selama 24 jam, di Jalan Cipto Mangunkusumo.
BONTANG, Swarakaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang mengingatkan pengendara dapat mematuhi lampu peringatan (warning light) yang terpasang di jalan Cipto Mangunkusumo.
Kepala Dishub Bontang Akhmad Suharto melalui Kabid Lalu Lintas Dishub Bontang Muhammad Nur, mengatakan fungsi lampu ini untuk peringatan bagi pengguna jalan, agar mengurangi kecepatan saat memacu kendaraan.
Bahkan, rambu batas kecepatan maksimum kendaraan pun telah terpasang.
Dengan begitu, pengendara dapat meningkatkan kewaspadaan dan lebih berhati hati saat melintas.
“Rambu-rambu ini sebagai peringatan agar tak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Kami pasang dibeberapa titik lokasi rawan kecelakaan” kata Nur saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2022).
Ia menjelaskan, alasan pemasangan lampu peringatan, lantaran terdapat sekolah dan kantor di daerah tersebut.
Menurutnya, pemasangan rambu ini untuk meminimalisir risiko kecelakaan. Dan memberi rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan lain.
“Kami terus imbau pengendara, agar tak terlena dengan karakter jalan yang lurus dan menurun. Patuhi rambu demi kebaikan bersama,” pungkasnya.(Adv/Ir)