SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui bidang Intelijen mengadakan Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM), di Hotel Grand Kartika Samarinda, Rabu (12/7/2023).
Keterangan pers release “SIARAN PERS Nomor : 64/O.4.3/Penkum/07/2023” dari Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto,SH.MH dan menyampaikan bahwa dalam kegiatan rapat Tim PAKEM dihadiri oleh Kasi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Asintel Kejati Kaltim (I Gede Eka Sumahendra,SH.), Subdirektorat pada Direktorat Intelkam Polda Kaltim, Badan Intelijen Negara Daerah Kaltim, Kodam VI Mulawarman, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pem. Prov Kaltim, Kanwil Kementrian Agama Kaltim, Ketua FKUB Prov. Kaltim, Dinas Kependuduka dan Catatan Sipil Pemprov Kaltim, Pembina Agama Kristen Pada Kanwil Kementrian Agama Kaltim, Pembinaan Agama Hindu Pada Kanwil Kementrian Agama Kaltim, BAIS TNI Wilayah Katim, dan Disdukcapil Kota Samarinda.

Rapat Tim Pakem dibuka oleh Kasi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Asintel Kejati Kaltim I Gede Eka Sumahendra,SH dan membahas Putusan Mahkamah Konstitisi Perkara Nomor 97/PUU-XIV/2016 terkait Pengujian Pasal 61 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
“Berdasarkan Putusan Tersebut maka Penganut Kepercayaan dapat mencantumkan kepercayaanaan yang dianutnya pada KTP, KK, akta Perkawinan, dana administrasi kependudukan lainnya, yang diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” terang Gede Eka.
Pelaksanakan Rapat Tim Pakem ini sebagai bentuk pelaksanaan tupoksi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara. (AI)