SPPG di Balikpapan Disorot, DLH Ungkap Banyak yang Belum Penuhi Aturan Limbah

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com                             Penutupan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Balikpapan membuka fakta baru terkait kepatuhan lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mengungkap, sebagian besar SPPG belum memenuhi kewajiban pengelolaan limbah, khususnya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan pihaknya baru menerima laporan dari tujuh SPPG dalam sepekan terakhir, meski jumlah keseluruhan disebut mencapai 18 titik.

“Dari 18 itu, yang melapor ke kami baru tujuh. Sejak awal berdiri, mereka memang belum pernah berkoordinasi dengan DLH,” ujarnya, di Balai Kota pada hari Senin, 13 April 2026.

Menurut Sudirman, laporan tersebut baru masuk setelah adanya penutupan atau peringatan terhadap operasional SPPG. Padahal, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah seharusnya lebih dulu melapor untuk mendapatkan persetujuan teknis.

Ia menjelaskan, dalam aturan yang berlaku, pengelolaan limbah tidak cukup hanya dengan surat keterangan biasa. Untuk kegiatan usaha, diperlukan dokumen lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL yang menjadi dasar penerbitan Persetujuan teknis (pertek).

Namun, khusus untuk SPPG dalam program MBG, terdapat kebijakan pengecualian dari kementerian, sehingga cukup dengan surat keterangan disertai arahan teknis terkait IPAL.

“Karena ini sifatnya dapur dan luasnya di bawah satu hektare, maka cukup SPPL dengan arahan teknis IPAL,” jelasnya.

Meski demikian, DLH tetap mewajibkan adanya sistem IPAL agar limbah cair tidak langsung dibuang ke saluran terbuka. Limbah seperti minyak dan sisa pencucian harus melalui proses penyaringan terlebih dahulu sebelum dialirkan ke drainase.

“Air buangan tidak boleh langsung ke saluran. Harus melalui instalasi dulu, disaring, supaya tidak mencemari lingkungan,” tegas Sudirman.

Sejauh ini, DLH telah melakukan peninjauan lapangan terhadap beberapa SPPG yang mengajukan permohonan. Apabila sudah dinilai memenuhi kaidah dasar pengelolaan limbah baru kemudian diberikan surat keterangan beserta arahan teknis.

Namun, secara umum, belum ada dari seluruh SPPG yang sepenuhnya memenuhi ketentuan sejak awal berdiri. DLH pun menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan seluruh operasional berjalan sesuai aturan lingkungan.

“Kalau mereka tidak melapor, kami juga tidak tahu ada kegiatan itu. Harusnya dari awal sudah ada komunikasi seperti usaha lainnya,” ucapnya.(Adv Diskominfo Balikpapan)

www.swarakaltim.com @2024