SANGATTA, Swarakaltim.com – Perjudian online (judol) dan penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian serius Polres Kutai Timur. Upaya pencegahan pun terus digencarkan melalui sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya serta dampak buruk kedua penyakit sosial tersebut.
Melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas), Aiptu M. A. Haqqi dan Aiptu Yoyok Nawalata aktif menyambangi berbagai lapisan masyarakat untuk menyampaikan imbauan kamtibmas. Kegiatan tersebut dilakukan di sejumlah titik strategis, khususnya wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
Dalam setiap kesempatan, keduanya berdialog langsung dengan masyarakat, mulai dari aparatur kelurahan, petugas pengamanan swakarsa (satpam) di objek vital, hingga warga di kawasan permukiman.
“Penyuluhan difokuskan pada bahaya laten destruktif narkoba dan dampak kehancuran ekonomi keluarga akibat kecanduan judi online,” terang Aiptu M. A. Haqqi kepada media ini.
Dalam tatap muka tersebut, tim Satbinmas mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam perjudian online maupun penyalahgunaan narkoba. Keduanya dinilai sama-sama memiliki dampak serius, baik terhadap kehidupan pribadi maupun ketahanan ekonomi keluarga.
Polisi juga terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku perjudian online dan narkoba. Namun, pemberantasan kedua persoalan tersebut tidak cukup hanya mengandalkan tindakan kepolisian. Diperlukan sinergi dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat untuk mencegahnya sejak dari lingkungan masing-masing.
“Polisi akan bertindak tegas dalam upaya pencegahan terhadap judol dan narkoba. Karenanya, masyarakat harus ikut peduli,” pesan Aiptu M. A. Haqqi.
Ia mengajak masyarakat berperan aktif menjadi garda terdepan dalam mencegah peredaran narkoba maupun praktik perjudian online di lingkungan masing-masing.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan aduan Call Center 110 secara bijak apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas maupun tindak pidana.
Melalui penyampaian informasi yang cepat dan gratis tersebut, kepolisian optimistis dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan sekaligus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kutai Timur. (fan)