KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat, melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak, Rabu (23/9/2020).
Penetapan pasangan calon kepala daerah (bupati dan wakil bupati) dilaksanakan dalam pleno tertutup dan diumumkan melalui media sosial KPU secara daring, pukul 11.30 WITA.

Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye mengatakan rapat pleno secara tertutup dillaksanakan seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian hasil berita acara rapat pleno akan dituangkan dalam keputusan penetapan pasangan calon peserta Pilkada serentak 2020.
“Hasil rapat pleno ditetap dua pasangan calon kepala daerah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubar, yakni pasangan petahana FX Yapan-H Edyanto Arkan (Yapan) dan Martinus Herman Kenton-H Abdul Azizs (Mas),” ungkap Hanye kepada wartawan.
Keputusa penetapan itu merupakan hasil verifikasi paslon kemudian dituangkan dalam berita acara penetapan paslon NO: 273/PL.02.2-Pu/KPU-Kab/lX/2020. Selanjutnya, hasil dari penetapan paslon diumumkan di papan pengumuman dan/atau di laman KPU Kubar.
“Kedua pasangan calon yang siap berkompetisi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubar, untuk Paslon YAPAN didukung 25 kursi dari DPRD Kubar, kemudian Paslon MAS maju dari jalur perseorangan dengan 12.950 ribu dukungan KTP pendukung.
Hanye mengatakan, penetapan memang tidak dihadiri oleh pasangan calon kepala daerah. Berdasarkan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2020 pasal 68 ayat (3), kegiatan penetapan juga tidak melibatkan utusan pasangan calon.
“Berdasarkan PKPU tersebut, kita mematuhi tentang protokol kesehatan agar benar-benar dipatuhi dan dilaksakan oleh semua pihak. Termasuk pada saat penetapan paslon dan pengundian nomor urut pada 24 September besok,” pungkasnya.
Penulis : Alfian
Editor. : Redaksi (SK)