Pemkab Kubar Hibahkan Tanah ke KPUD, BPN dan BPS

Loading

Caption: Bupati Kubar FX Yapan menandatangi surat hibah tanah yang diserahkan ke KPUD, BPN, dan BPN Kubar (dok-humas-setkab-kubar).

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menyerahkan hibah barang milik daerah berupa tanah kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan total luas sekitar 23,925 meter persegi.

Penyerahan hibah tanah tersebut, diserahkan Bupati Kubar FX Yapan didampingi Wabup Edyanto Arkan dan Sekkab Ayonius beserta jajarannya, diterima Ketua KPUD Kubar Arkadius Hanyeq, Kepala BPN Kubar Idrus Alaydrus dan Kepala BPS Kubar, di ruang rapat koordinasi lantai 3, Kantor Bupati Kubar, Selasa (4/5/2021).

Bupati Kubar FX Yapan mengatakan, pelaksanaan hibah tersebut merupakan bentuk tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan wujud sinergitas pemerintah daerah dengan instansi vertikal.

ā€œDiharapkan dengan serah terima ini, dapat berkembang sehingga bermanfaat dan meningkatkan pelayanan umum bagi masyarakat di daerah,” jelas FX Yapan seperti dikutip melalui webset Humas Kubar https://kutaibaratkab.go.id/.

Selanjutnya, penandatangan ini merupakan legilitas serah terima hibah barang milik negara kepada pemerintah daerah. Kemudian perawatan aset yang dihibahkan itu, menjadi tanggungjawab penerima hibah.

Pada kegiatan yang sama, Kepala BPN Kubar Idrus Alaydrus menyerahkan kepada Bupati Kubar FX Yapan secara simbolis serah terima sertifikat hak pakai aset Pemkab Kubar tahun 2021. (*hms6)

Editor : Redaksi
Publisher : Alfian (SK)