SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemprov Kaltim siap menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro diperketat. Hal ini disesuaikan dengan surat keputusan Gubernur Kaltim atau Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim bernomor 14/2021 tentang PPKM berbasis mikro diperketat untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 di Provinsi Kaltim, tertanggal 2 Juli 2021.
Karena itu, Pemprov Kaltim dikoordinir BPBD Kaltim berkomitmen melaksanakan Ingub tersebut. Salah satunya dengan melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak, di Kantor BPBD Kaltim, Senin 5 Juli 2021 dipimpin Kepala BPBD Kaltim Yudha Pranoto.

“Melalui Ingub tersebut, maka Pemprov akan menerapkannya dengan melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD, Satpol PP serta Dinkes Kaltim,” sebut Kepala Biro Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin diwakili Kabag Kehumasan Andik Riyanto usai mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi Instruksi Gubernur Kaltim di Kantor BPBD Kaltim, Senin 5 Juli 2021.
Selanjutnya, berbagai unsur tersebut sesuai Ingub dimaksud, akan melakukan patroli secara berkelanjutan. Sehingga penyebaran wabah virus dapat dicegah. Selain itu, diminta seluruh Bupati dan Walikota se Kaltim melaporkan perkembangan hasil penerapan tersebut hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
“Termasuk pengetatan di pintu-pintu masuk akses mobilitas transportasi masyarakat kembali dibuka poskonya. Baik transportasi udara, darat dan laut,” jelasnya.(aya/sk)
Editor : Redaksi
Publisher : Alfian (SK)