SAMARINDA, Swarakaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim melaksanakan patroli di tempat fasilitas umum. Pelaksanaan patroli ini didasari oleh Instruksi Gubernur (Ingub) No. 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran virus Corona.
Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa mengatakan, sebelum pelaksanaan terkait penerapan Ingub No.14/2021, Satpolpp Kaltim meneruskan Ingub kepada Satpolpp kabupaten dan kota dengan harapan satpolpp kabupaten dan kota juga melaksanakan optimalisasi kegiatan bersama-sama OPD terkait yang tergabung dalam satgas.
“Samarinda sebagai Ibu Kota Provinsi, Satpolpp Provinsi Kaltim dengan Satpolpp Kota Samarinda secara bersama-sama melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan prokes,” tutur Gede, dikutip Swara Kaltim melalui berita Biro Humas
Setprov Kaltim, Selasa (6/7/2021).
Gede mengatakan, sasaran dalam patroli yaitu fasilitas umum seperti taman, pelabuhan dan terminal. Satpolpp mengingatkan masyarakat untuk disiplin menjalankan prokes dengan cara sopan dan humanis. Tak lupa, memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa saat ini penularan covid-19 sudah mengkawatirkan.
“Rumah sakit mulai penuh dengan pasien terkonfirmasi positif. Kita jangan sampai menjadi calon korban terkonfirmasi covid 19,” pesan Gede.
Dia berharap, dari kegiatan Satpolpp ingin dapat menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat bahwa covid-19 betul ada dan dapat menyerang siapa saja tidak perduli anak kecil, dewasa maupun orang tua.
“Semoga kita semua terlindungi dan dan dapat melewati situasi pendemi yang sedang melanda negara kita,” tutup Gede.(aya/sk)
Editor : Redaksi
Publisher : Alfian (SK)