SAMARINDA, Swarakaltim.com – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) telah menggelar aksi demo damai di Kantor Pengadilan Tinggi di Kalimantan Timur (Kaltim) Jalan M. Yamin Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (21/3/2024).
Saat di temui awak media, Koordinator Lapangan (Korlap) AMPK Zainal mengungkap bahwa adanya pembebasan Tersangka terpidana Korupsi PT. Mandiri Migas Pratama (MMP) atas nama Wendy.
“Kami merasa ada yang aneh, atas putusan hakim Pengadilan Tinggi Kaltim terhadap kasus terpidana tersebut,” lanjutnya.
Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi dengan nomor putusan 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMR, Pengadilan Tinggi Kaltim melalui Hakim Ketua, Jamaluddin Samosir, Hakim Anggota Sehartono dan Masdun yang membebaskan saudara Wendy sebagai terpidana korupsi adalah hal yang tidak masuk akal.
“Berbanding terbalik dengan sebelumnya, bahwa Wendy di tuntut 13 Tahun oleh Kejaksaan Tinggi, tapi pihak Pengadilan Tinggi malah membebaskan pelaku,” ujar Zainal dengan geram atas tindakan putusan Pengadilan Tinggi Kaltim.
“Dan, Kami menduga bahwa ada indikasi suap yang tengah terjadi, antara Wendy dan Hakim Pengadilan Tinggi,” tegasnya.
“Karena, dilihat dari kasus yang menjerat Wendy dan telah diputuskan bersalah, melalui putusan Pengadilan Negeri nomor 46/PID.Sus-TPK/2023/PN.Smr, serta di nyatakan Wendy terbukti secara sah atas tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
“Namun, mendengar putusan Hakim saat ini, sudah di pastikan ada dugaan yang terselubung, sehingga Wendy di bebaskan,” katanya
“Dan, kedatangan Kami disini, untuk meminta penjelasan dari pihak Pengadilan Tinggi terhadap putusan Vonis yang tidak masuk akal,” ujar Zainal.
Korlap AMPK Kaltim ini, merasa ada yang aneh, pasalnya oknum yang sudah sah bersalah atas tindakan korupsi bisa di bebaskan begitu saja.
Ditempat yang sama, salah satu Hakim Pengadilan Tinggi Marolop Simamora menerangkan bahwa pihaknya tidak berhak, untuk mengomentari kasus dugaan tersebut.
“Dan, sudah menjadi kode etik dari seorang Hakim, terlebih pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim juga akan melakukan kasasi terhadap putusan ini,” imbuhnya.
“Kasus ini belum selesai, dan masih ada tahapan selanjutnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, yang pertama melalui Putusan Pengadilan Negeri, Wendy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Dan yang ketiga, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Wendy untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp10.776 miliar. (*/Ai)