Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, Kembali Menangkap Pelaku Pencurian.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda telah berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone (HP) di Jalan P. Antasari Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda pada Kamis tanggal 11 April 2024 sekitar pukul 01.26 wita.

Hal ini disampaikan Kapolresta Samarinda Dr. Ary Fadli, S.I.K, M.H, M.S.I, melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, SH, dan menjelaskan bahwa Pelaku berinisial WI alias WY Umur 27 thn telah di amankan dari kediaman Pelaku.

“Pencurian HP itu, terjadi di rumah korban Melli Fitriani, di Jalan P. Antasari,” lanjutnya, melalui keterangan tertulis ini, Minggu (14/4/2024).

“Dan, awal mulanya sekitar pada pagi hari pukul 07.00 Wita, Korban mencari HP di sekeliling rumah, namun tidak ditemukan dan melihat jendela kamar anak korban terbuka,” ucapnya.

“Kemudian, korban mengecek barang apa saja yang hilang, setelah di cek ternyata barang yang hilang adalah 1 buah HP merek Samsung Galaxy A22 warna hitam IMEI 1 : 354801/92/143298/8 IMEI 2 : 355268/66/143298/3, 1 Buah HP Realme RMX1811 warna biru tua IMEI 1 : 860466041431190 IMEI 2 : 860466041431182, dan VIVO Y17 warna merah muda,” urainya.

Ia menerangkan pula bahwa di duga Pelaku masuk rumah, melalui Jendela kamar anak korban.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.7.200.000, dan pihak korban keberatan serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang,” imbuhnya.

Tak berselang lama Unit Reskrim Anti Bandit bergerak cepat mengumpulkan informasi di lapangan kemudian mengamankan pelaku di kediaman pelaku berikut barang bukti Hp korban.

Hingga saat ini pelaku WI alias WY sudah diamankan pihak Polsek Sungai Kunjang guna diproses.

“Dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana, pencurian sebagaimana dimaksud dengan UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 363 ayat (1),” pungkasnya. (Ai)

Loading