H. La Ode Nasir,SE Ingatkan Sistem Pemerintah NKRI, Dengan Mensosialisasikan Penguatan Demokrasi Daerah ke 3.

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Indonesia merupakan negara Demokrasi, berbentuk Kesatuan, pemerintahnya berbentuk Republik dengan sistem pemerintahan Presidensial dengan sifat Parlementer.

Sistem negara kita Indonesia berdasar Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (RI) Tahun 1945. Hal ini diungkapkan dan diingatkan kembali oleh H. Laode Nasir, SE Anggota DPRD Provinsi Kaltim Fraksi PKS Komisi I pada kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ke-3 di kantor LNC di kawasan Perumahan Sepinggan Pratama Balikpapan Selatan Sabtu, (22/3/’25).

H. Laode Nasir,SE mensosialisasikan Penguatan Demokrasi Daerah ke-3 bertema “Disentralisasi dan Otonomi di Era Reformasi”. Hadir dalam kegiatan ini sejumlah tokoh masyarakat dan masyarakat setempat kota Balikpapan.

Kegiatan sosialisasi penguatan Demokrasi itu, menghadirkan dua Nara sumber yaitu H. Yusran dari Akademisi dan H. Ibnu Suroso selaku pelaku usaha dan tokoh pemuda di Balikpapan.

Selanjutnya H. La Ode Nasir menyampaikan, dengan penguatan Demokrasi Daerah ini masyarakat dapat mengetahui lebih jauh dan lebih luas lagi yang berkaitan dengan desentralisasi dan otonomi daerah di era reformasi.

Kemudian Yusran dalam kesempatan tersebut selaku Nara sumber pertama memaparkan panjang lebar bagaimana perjalanan order lama dan orde baru hingga reformasi. Ia juga memberikan gambaran bagaimana sistem pemerintah yang diatur saat jaman Presiden Pertama RI Ir. Soekarno, era H. Soeharto hingga saat era reformasi saat ini sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah (Pemda), yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Pemda.

Jika di era order lama dan orde baru kewenangan semua masih tersentralisasi ke Pusat. Saat ini di era reformasi pemindahan wewenang sudah ke daerah sejalan dengan semangat otonomi daerah. Ini semua bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat demokrasi di tingkat lokal. Kendati demikian di era reformasi tidak semua kewenangan penuh di berikan ke daerah di antara nya Kementerian Agama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiona, Kejaksaan, Militer, Kepolisian,Kehakiman ini masih di kontrol oleh pusat.

“Kita tentunya masih bersyukur di mana kewenangan daerah diberikan seperti kesehatan, pendidikan. Kita bisa melihat ada perbedaan kebijakan di pemerintah- pemerintah daerah dan pusat dalam pengaturan instensif. Ini salah satu dari sekian perbedaan adanya perlakuan di era otonomi daerah,”papar Yusran.

Pemberian kewenangan, pemindahan kewenangan di era reformasi dan otonomi daerah ini sangat ada perbedaan yang luar biasa. Harapan nya dengan ke wenangan tersebut Pemda dapat berbuat lebih baik lagi dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengelola potensi daerah untuk mensejahterakan masyarakat.

Sementara itu H. Ibnu Suroso menjelaskan, di era reformasi dan otonomi daerah hubungan pusat dan daerah tetap dalam bingkai NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Hubungan pusat dan daerah ini di dasarkan pada prinsip Desentralisasi dan otonomi daerah. Dimana Pemda memiliki kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri sesuai Undang-undang nomor 23 Tahun 2024, kendatipun demikian pemerintah pusat tetap mengawasi dalam menjaga keutuhan negara. Hubungan yang perlu di jaga mencakup aspek kewenangan, kelembagaan, keuangan dan pengawasan.
” di era otonomi daerah yang terkait kesehatan masyarakat seperti layanan pendidikan dan kesehatan. Dua hal ini sangat urgen penting, Pemda di harapkan bisa benar-benar memberikan pelayanan tersebut lebih baik kepada masyarakat. Kita tahu 20 persen dari anggaran belanja nasional dan daerah itu 20 % untuk pendidikan. Jika APBD Balikpapan itu 5 Triliun, sudah berapa 20 % nya untuk pendidikan di Balikpapan. Kita berharap amanah yang diberikan Pemerintah pusat ke daerah bisa dilaksanakan dengan benar dan baik oleh Pemda,” ujar Ibnu.

Sosialisasi sistem Pemerintahan ini, diharapkan memberikan manfaat, berbagi ilmu dan pengetahuan untuk ketahanan NKRI. Sebelum acara berakhir diberikan ruang sesi tanya jawab. Bagi-bagi peserta yang bertanya dan dapat menjawab dari Nara sumber diberikan apresiasi. Acara diakhiri dengan berdoa bersama. (Sis)

Loading

Bagikan: