SENDAWAR, Swarakaltim.com – Kepolisian Resor Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba dalam tiga bulan terakhir sepanjang Januari hingga Maret 2023, dengan menangkap sebanyak 19 orang tersangka.
“Sementara barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 97,8 gram, dan obat keras jenis Yorindo sebanyak 1.968 butir,” ungkap Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, disampaikan Waka Polres Kompol I Gede Dharma, didampingi Kasat Narkoba AKP Bitab Riyani, saat merilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Kubar, Senin (13/3/2023).
Pria akrab disapa Gede ini memaparkan, bahwa Polres Kubar dan jajaran sangat intens untuk melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana narkoba. Sehingga ada beberapa kasus yang dilakukan penegakan hukum, dan ada juga beberapa kasus yang dilakukan upaya pencegahan.
“Sehinga pengungkapan kasus narkoba di polres jajaran, yakni Satresnarkoba Polres Kubar, sebanyak 16 kasus dengan 16 orang tersangka. Sedangkan Polsek jajaran berhasil mengungkap 3 kasus dengan 3 orang tersangka, dengan total jumlah barang bukti 161 poket atau 97,8 gram sabu,’ jelasnya.
Untuk itu Polres Kubar menghimbau kepada seluruh masyarakat di Bumi Tanaa Purai Ngeriman, untuk sepekat bersama bahwa narkoba merupakan musuh bersama yang harus diperangi, agar tidak merusak generasi muda karena narkoba.
“Bahwa penegakan hukum buat segal galanya, sehingga ada peluang untuk dilakukan rehabilitasi bagi masyarakat yang diketahui ada keluarganya yang sudah terjerumus dalam pengguna narkoba. Segera melapor ke BNK setempat dan Polres Kubar, agar segera dibantu untuk rehabilitasi dan terselamatkan dari narkoba,” pesannya.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi
Publisher : Rina