BKPSDM Belum Menerapkan WFA, Masih Menunggu Petunjuk Pemerintah Pusat

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com.               Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan belum mendapatkan petunjuk resmi tertulis yang mengatus pelaksanaan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkot. Hal ini menyusul terbitnya, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur sistem kerja ASN berbasis fleksibilitas lokasi dan waktu.
“Kami belum mendapatkan petunjuk resmi tertulis yang mengatur pelaksanaan WFA. Kami di daerah hanya bisa menjalankan kebijakan pusat. Apabila sudah ada dasar hukum dan teknis yang jelas. Jadi kami masih menunggu instruksi formal,” katanya, Jumat (25/6/2025)
Purnomo menjelaskan, Permen PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 memberikan ruang bagi ASN untuk bekerja dari luar kantor maksimal dua hari dalam sepekan. Selama tidak mengganggu kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan produktivitas ASN, efisiensi anggaran, serta mendukung keseimbangan kehidupan kerja dan pribadi (work-life balance).
Kendati demikian, sistem kerja semacam ini tidak dapat diterapkan secara seragam pada seluruh jenis pekerjaan ASN. Ia menilai WFA hanya cocok untuk bidang-bidang yang bersifat administratif dan tidak membutuhkan kehadiran fisik secara langsung.
“Pekerjaan teknis yang melibatkan pelayanan langsung ke masyarakat atau pengawasan di lapangan, tentu tidak bisa dilakukan dari rumah atau lokasi lain. Tapi kalau hanya tugas administrasi. Seperti penyusunan laporan atau pengolahan data, itu sangat mungkin dijalankan dari mana saja,” jelasnya.
Purnomo menambahkan, ASN yang baru dilantik, masih dalam masa orientasi, atau sedang menjalani hukuman disiplin dikecualikan dari kebijakan WFA. Mereka wajib bekerja dari kantor sampai masa penyesuaian atau pembinaan selesai. Sedangkan, untuk mekanisme pengawasan terhadap pegawai yang menjalankan WFA, BKPSDM menegaskan bahwa sistem kontrol tetap dapat dilakukan melalui pelaporan berkala serta pemantauan posisi geografis pegawai.
“Misalnya dengan mewajibkan pelampiran laporan harian, absen digital, atau pengiriman data lokasi saat tugas dijalankan dari luar kantor. Semua itu bisa menjadi instrumen pengawasan agar sistem tetap berjalan dengan akuntabel,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelum kebijakan WFA diterapkan, perlu dilakukan pemetaan tugas dan evaluasi kinerja terlebih dahulu. Hal ini penting agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesenjangan produktivitas antarpegawai. Serta tidak mengganggu layanan kepada masyarakat yang selama ini menjadi prioritas utama.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pada masa pandemi COVID-19 lalu, sebagian ASN di Balikpapan sempat bekerja secara hybrid, antara dari rumah dan kantor. Pengalaman itu bisa menjadi acuan jika kebijakan serupa kembali diterapkan.
“Prinsipnya, kami siap mengikuti aturan pusat. Tapi kami juga ingin memastikan bahwa pelaksanaannya di daerah tetap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing OPD,” tutupnya.(*/pr)

Loading

Bagikan: