SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan pengadaan sebelas unit ambulans jenazah dalam rencana anggaran tahun 2026. Untuk program tersebut, disiapkan dana sebesar Rp2,8 miliar yang bersumber dari aspirasi anggota DPRD Kaltim dan akan disalurkan ke sejumlah kabupaten/kota.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin, menerangkan bahwa pengadaan armada ini merupakan bentuk tindak lanjut atas permintaan masyarakat di berbagai wilayah yang membutuhkan fasilitas layanan pengantaran jenazah.
“Total anggaran untuk sebelas unit ambulans jenazah mencapai Rp2,8 miliar. Harga per unit diperkirakan berkisar antara Rp180 juta hingga Rp340 juta,” ujar Jaya, Kamis (26/02/2025).
Ia menjelaskan, distribusi kendaraan tersebut direncanakan menjangkau beberapa daerah strategis, antara lain Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Kutai Timur. Selain itu, penyaluran juga mempertimbangkan usulan lain yang telah masuk ke Dinkes Kaltim.
Menurutnya, penggunaan dana aspirasi DPRD untuk pengadaan ini dilakukan karena pada 2026 anggaran Dinas Kesehatan diprioritaskan untuk mendukung program kesehatan gratis. Fokus utamanya adalah pembiayaan premi BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.
Secara teknis, ambulans jenazah dinilai lebih tepat disalurkan melalui skema tersebut lantaran spesifikasinya lebih sederhana dibanding ambulans pasien. Kendaraan ini umumnya hanya dilengkapi tandu atau brankar serta wastafel.
Berbeda dengan ambulans pasien yang wajib memiliki perlengkapan medis seperti tabung oksigen, alat ukur tekanan darah, hingga monitor medis, serta memerlukan tenaga kesehatan dalam operasionalnya.
“Jika ambulans pasien diberikan kepada masyarakat namun jarang digunakan, peralatan medisnya justru berisiko cepat rusak,” imbuhnya.
Program bantuan ambulans jenazah disebut telah menjadi agenda tahunan pemerintah provinsi. Pada 2025 sebelumnya, Pemprov Kaltim juga menyalurkan delapan unit ambulans dengan nilai anggaran yang relatif setara, berdasarkan usulan dari rumah sakit dan puskesmas di daerah.(DHV)