BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Balikpapan menunjukkan tren positif. Hingga akhir tahun 2025, jumlah UMKM tercatat mencapai 98 ribu unit usaha. Namun, di balik angka besar tersebut, masih tersimpan tantangan utama yakni legalitas usaha.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan pelaku usaha yang telah terdata melalui sistem perizinan, mulai dari skala mikro di tingkat kecamatan hingga yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Jumlah ini menunjukkan potensi ekonomi yang sangat besar, tetapi memang masih ada pelaku usaha yang belum mengurus perizinan secara formal,” ujarnya, pada hari Selasa, 14 April 2026.
Dari sisi sektor, UMKM Balikpapan masih didominasi oleh bidang kuliner. Hampir 40 persen pelaku usaha bergerak di sektor makanan dan minuman, menjadikannya sebagai sektor unggulan sekaligus paling kompetitif.
Melihat kondisi tersebut, DKUMKMP mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus legalitas agar dapat naik kelas dan mengakses lebih banyak peluang, seperti pembiayaan perbankan hingga keterlibatan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Heruressandy memastikan, proses pendaftaran usaha kini semakin mudah dan terbuka. Pelaku UMKM dapat mengurus perizinan secara online melalui platform resmi yang telah disediakan pemerintah.
Bagi yang masih mengalami kendala, pemerintah juga menyiapkan layanan pendampingan di setiap kecamatan. “Kalau ada kesulitan, pelaku usaha bisa memanfaatkan pendampingan yang tersedia. Kami siap membantu sampai prosesnya selesai,” katanya.
Persyaratan pendaftaran pun tergolong sederhana. Cukup dengan melengkapi dokumen dasar seperti KTP, NPWP, serta data jenis usaha, pelaku UMKM sudah bisa mengajukan perizinan. “Kalau semua dokumen lengkap dan diunggah dengan benar, NIB bahkan bisa terbit di hari yang sama,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, DKUMKMP juga menghadirkan layanan terpadu yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari dinas perizinan, dinas kesehatan, kementerian hukum, dinas lingkungan hidup, hingga dinas pengadaan barang dan jasa. Sejumlah perbankan juga turut dilibatkan guna membuka akses pembiayaan.
Melalui konsep ini, pelaku UMKM tidak perlu lagi berpindah-pindah tempat untuk mengurus berbagai kebutuhan usaha.
“Semua layanan kami gabungkan di satu lokasi. Jadi pelaku usaha tidak harus menunggu event tertentu, bisa datang kapan saja atau saat kegiatan berlangsung,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, DKUMKMP akan menggelar rangkaian kegiatan hingga akhir April yang tersebar di seluruh kecamatan di Balikpapan. Kegiatan ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak pelaku UMKM sekaligus mendorong percepatan legalitas usaha di daerah tersebut.
Adanya kemudahan akses dan dukungan yang semakin luas, legalitas kini bukan lagi hambatan, melainkan pintu masuk bagi UMKM Balikpapan untuk berkembang lebih besar.(Adv Diskominfo Balikpapan)