
Dibatasi Kewenangan Perairan, Diskan Minta Nelayan Yang Melapor Juga Disertai Bukti Dukung
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Paska diterbitkanya Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, sehingga membatasi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun pemerintah Provinsi (Pemprov), membuat Dinas Perikanan (Diskan) Berau tidak bisa menyelesaikan langsung permasalahan nelayan diwilayah Bumi Batiwakkal. Diskan minta jika ada keluhan nelayan di daerah tangkapannya bisa menyampaikan laporan resmi disertai bukti dukung, sehingga bisa diteruskan ke Pemprov. Termasuk salah satu hal yang baru baru ini terjadi di kawasan perairan laut Kecamatan Talisayan. Dimana nelayan dibuat gerah dengan keberadaan kapal Lengkong yang menggunakan alat tangkap berteknologi tinggi dan membuat hasil tangkapan nelayan lokal