Membangun Sistem Informasi Pemungutan Retribusi

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Terkait penyampaian laporan keuangan Tahun Anggaran 2020,Pemprov Kaltim sudah menyusun dan mengungkapkan semuaprogram kegiatan, secara akurat dan akuntabel sesuai dengan aturandan ketentuan yang berlaku.

Termasuk mengenai upaya pemerintah dalam rangka mengoptimalkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari RetribusiDaerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yangdipisahkan, yaitu dengan membangun sistem informasi pemungutan retribusidaerah sebagai langkah pengendalian dan pengawasanpenerimaan retribusi daerah.

“Alhamdulillah ini yang sedang dilakukan Pemprov Kaltim, sehingga pengendalian dan pengawasan selalu dapat dilakukan dalampenerimaan retribusi daerah,” sebut Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi ketika Rapat Paripurna ke 8 dengan agenda penyampaian jawaban Pemprov Kaltim terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentangPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, di Gedung DPRD Kaltim, Selasa 15 Juni 2021.

Selain itu, Hadi menjelaskan, Pemprov berupaya melakukan monitoring dan evaluasi serta pengawasan langsung ke lapangan guna mengurangi kebocoran penerimaan dari pelaksanaan pemungutan retribusi daerah.Bukan hanya itu, Pemprov juga melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap tata kelola serta regulasi BUMD melalui RevitalisasiBUMD.

Hal itu, lanjut Hadi, sebagai bentuk komitmen Pemprov dalam meningkatkan pencapaian pendapatan asli daerah.Selain itu, terkait dengan LHP BPK tentang kehilangan potensi penerimaan atas perhitungan PKB dan BBNKB, Pemerintah Provinsi akan terus mengembangkan sistem pengendalian dan melakukan langkah-langkah yang efektif, yaitu dengan penyempurnaan SOP pemungutan, pelayanan dan pelaporan serta pengamanan akses data melalui Aplikasi Samsat.

“Kami juga melakukan rotasi secara berkala terhadap petugas pelayanan. Melakukan rekonsiliasi data secara berkala antara Pusat Data Elektronik, BPKAD dan Kas Daerah,” tegasnya.

Agar, kondisi tersebut dapat terkendali, Pemprov juga melakukan review, evaluasi dan monitoring data penerimaan hasil rekonsiliasi, dengan melakukan cross check langsung ke lapangan.(aya/sk)

Editor : Redaksi

Publisher : Alfian (SK)

Loading

Bagikan: