Komisi I DPRD Kaltim M. Udin Gelar Sosperda Bantuan Hukum Di Wilayah V

Loading

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya memberikan perhatian dan kepedulian kepada masyarakat yang memiliki ekonomi menengah ke bawah dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019.

Seperti halnya dengan salah satu Anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin dari Fraksi Golkar ini, juga turut serta dalam memberikan edukasi tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi rakyat miskin.

Bantuan hukum tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan di sosialisasikan di wilayah V yakni Kabupaten Kutai Barat (Kubar), tepatnya di Di jalan Patimura Kecamatan Melak Ulu Kabupaten Kubar, Minggu (27/6/2021).

Dalam kegiatan Sosperda ini di hadiri perwakilan para tokoh masyarakat Kabupaten Kubar baik itu tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat setempat, dan tokoh pemberdayaan perempuan Kabupaten Kubar dengan mengikuti protokol kesehatan (Prokes), yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan telah di sediakan hand sanitizer saat setelah mengisi buku hadir, serta posisi duduk sudah di atur dengan jarak yang telah di tentukan oleh peraturan Prokes.

Dalam hal ini, M. Udin menjelaskan bahwa upaya memberikan informasi tentang perda Nomor 5 Tahun 2019 ini, sangatlah penting terutama daerah yang jauh dari ibukota Provinsi Kaltim, hal ini di lakukan agar keadilan merata di seluruh Kaltim, dan untuk itu kami hadir di Kubar guna memberi kabar gembira terkait bantuan hukum gratis dari Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Para peserta yang hadir, sangat antusias dalam mengikuti proses jalannya penyampaian perda bantuan hukum gratis ini. Bahkan beberapa perwakilan tokoh masyarakat, mengajukan berbagai pertanyaan dan kami jawab langsung, sehingga warga sudah puas dengan hasil jawaban dari ragam pertanyaan mereka,” tuturnya.

Dengan adanya kegiatan Sosper ini, kata dia, warga merasa nyaman dan tenang, bahkan yakin kepada pemerintah yang sangat membantu warga yang kurang mampu dalam menghadapi kasus hukum.

“Dan masyarakat tidak perlu takut lagi, karena bantuan hukum ini gratis, dan ini hal masyarakat untuk mendapatkan keadilan guna mendapatkan haknya,” jelas Politisi Partai Golkar ini.

Banyak dari masyarakat, kata dia, yang justru takut ketika tersangkut hukum dan mereka tidak paham serta merasa tidak mampu dalam pembiayaan untuk memanggil pengacara.

Namun, setelah diberikan pengarahan dan pemahaman, warga pun mengetahui bahwa sebagai warga negara itu wajib mendapatkan haknya seadil-adilnya di mata hukum.

“Namun yang terpenting masyarakat mengerti dan paham Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini, baik itu persyaratan maupun mekanisme nya guna mendapatkan hak bantuan hukum gratis ini,” ujar Politisi asal daerah pemilihan (dapil) Bontang-Kutai Timur-Berau ini.

Udin mengatakan memang secara aturan telah terdapat Perda, karena masih terdapat kendala karena belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur secara teknis.

“Kita berharap Gubernur Kaltim Isran Noor agar segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai penyelenggaraan bantuan hukum. Kemudian langkah sosialisasi seperti yang dilakukan saat ini dapat dilakukan secara luas dengan melibatkan seluruh stakeholder,” pungkasnya. (Adv/AI)

Editor : Alfian

Publisher : Rina