SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kini giliran Pengamat Hukum Korporasi HR Daengnaja memberikan pandangan dari segi hukum atas adanya dugaan aliran dana CSR yang diberikan kepada universitas di luar Kaltim oleh perusahaan tambang batu bara yang berlokasi di Kaltim.
“Perusahaan yang menyalurkan atau merealisasikan CSR tidak ditempat kegiatan usahanya, maka hal ini adalah perbuatan melanggar hukum, walaupun dimungkinkan Pasal 3 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Namun Pasal 74 UU PT menegaskan Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam dan bukan sumber daya alam, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan,” tegas Daengnaja kepada Swara Kaltim, Jumat (13/5/2022).
Artinya, lanjut Daengnaja, CSR itu harus diprioritaskan kepada hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat setempat dan lingkungan setempat yg terdampak.
Ia menegaskan menyalurkan dana CSR tidak di lingkungan sosial masyarakat setempat dan atau tidak di lingkungan terdampak, maka dapat dianggap perusahaan tersebut belum atau tidak melaksanakan kewajiban CSR-nya.
Hal ini katanya diperkuat dengan Pasal 2 PP No. 47 Tahun 2012: Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Dan kemudian Pasal 3 ayat 1 bahwa Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang. Serta ayat 2 menegaskan Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan perseroan
Untuk ketentuan sanksinya lanjut Daengnaja ada di Pasal 7 PP No. 47 Tahun 2012.
“Bunyinya, Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan pada UU Penanaman Modal, resiko hukum bagi Perseroan yang tidak melaksanakan CSR diatur dalam Pasal 34 UUPM yaitu dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
“Karena dianggap perseroan tersebut belum melaksanakan tanggung jawab CSR, maka kita boleh menuntutnya untuk tetap menyalurkan dana CSR di Kaltim atau tepatnya di kabupaten mana mereka melakukan kegiatan usaha. Bahkan bisa lebih besar nilainya daripada dana CSR yang disalurkan ke luar Kaltim,” tegasnya.
Menurutnya jika perusahaan tersebut tidak mau, maka bisa digugat sesuai Pasal 34 UU Penanaman Modal.
Ia mengatakan manfaat CSR adalah membantu menjaga lingkungan hidup.
Menurutnya suatu perusahaan diminta tak hanya mengejar keuntungan dalam jangka waktu tertentu, namun harus aktif berkontribusi terhadap kualitas lingkungan melalui dana CSR perusahaan.
“CSR perusahaan juga hadir untuk membantu pemerintah dalam menangani berbagai masalah sosial seperti pencemaran lingkungan, pengangguran, kemiskinan, minimnya fasilitas kesehatan, pendidikan, dan sebagainya. Sehingga prioritasnya memang harus di daerah tempat kegiatan usaha,” tegas Daengnaja.(dho)