Foto Wakil Fraksi PKS DPRD Berau Rahman

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilahirkan dipenghujung tahun 2022 lalu oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau adalah Raperda tentang penyelenggaraan olahraga. Payung hukum ini dinilai sangat perlu, karena diharapkan setelah disahkan mampu meningkatkan prestasi, kualitas sarana dan kesejahteraan para pelaku olahraga dalam segala bidang.
Sebab melalui badan hukum yang mengatur khusus penyelenggaraan dibidang olahraga ini dalam rangka mewujudkan sistem kelolaan yang terpadu, efisien dan akuntabel serta berwawasan industri atau kewirausahaan. Hal ini dimaksudkan dimana Pemerintah daerah (Pemda) dari adanya Perda ini memiliki kewenangan, kewajiban dan tanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga yang meliputi tenaga keolahragaan dan organisasi olahraga, penyedia dana penyusunan metode pembinaan, penyediaan sarana dan prasarana serta pemberian penghargaan di bidang keolahragaan.
“Makanya perlu diperkuat dengan Perda sebagai rujukan. Sehingga ada dasar jelas bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dalam penerapan dilapangan termasuk dalam penganggaranya. Harapan kami adalah terbentuknya pembinaan olahraga yang profesional dan mampu menorehkan prestasi dan mengharumkan nama daerah baik di skala lokal, nasional maupun internasional,” papar juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Bumi Batiwakkal, yakni Wakil Ketua Fraksinya Rahman melalui pendapat akhir Fraksi Fraksi di DPRD terhadap persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda beberapa waktu lalu. (Adv/Nht)