SAMARINDA,Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kaltim selama kepemimpinan Gubernur Dr H Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Dr H Seno Aji berkomitmen mewujudkan kesejahteraan masyarakat adat di desa-desa. Berbagai upaya dilakukan, terutama melalui kegiatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim.
Program pengembangan Klinik Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang dilakukan DPMPD Kaltim melalui Bidang Kelembagaan dan Sosial Budaya. Pembentukan klinik merupakan satu-satunya di Kaltim. Bertujuan, mendukung percepatan pengakuan MHA di desa-desa di kabupaten se Kaltim.
“Saat ini dari 516 komunitas masyarakat adat se Kaltim, baru 10 yang diakui. Yakni, lima di Kutai Barat, dua di Paser, dua di Mahakam Ulu dan satu di Kutai Kartanegara,” ungkap Kepala DPMPD Kaltim Siti Sugiyanti didampingi Kabid Kelembagaan dan Sosial Budaya Kaltim Mahezha Jennar, di Samarinda, Kamis 13 Agustus 2026.
Pembentukan Klinik MHA dibangun berawal dari pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan, Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (P4MHA) atas saran dan masukkan kelompok masyarakat adat di kabupaten se Kaltim.
Selain itu, klinik ini bagian dari implementasi pembentukan Pokja P4MHA. Harapannya, informasi maupun gerak kelompok masyarakat adat yang menginginkan pengakuan MHA dari pemerintah kabupaten dapat terpenuhi. Dengan adanya pengakuan tersebut, maka program kerja dan pergerakan masyarakat adat akan terlaksana baik.
“Maksud dari klinik ini sebagai wadah fasilitasi pembinaan kelompok atau komunitas masyarakat adat yang menginginkan pengakuan dari kabupaten masing-masing. Selain itu, wadah konsultasi bagi kabupaten maupun komunitas masyarakat adat terkait permasalahan yang dihadapi,” jelasnya.
Diketahui, komunitas masyarakat berada di 69 kecamatan dan 460 desa se Kaltim. Adanya pengakuan MHA, diharapkan masyarakat adat di desa-desa semakin sejahtera dan mandiri serta mampu memanfaatkan potensi desa yang ada.(aya/sk)