Pemisahan BPBD Dengan Damkar Memaksimalkan Pelaksanaan Tugas Pokok Masing Masing

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020 yang memberikan pedoman mengenai nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Maka dalam waktu dekat, keberadaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan Pemadam Kebakaran (Damkar) bakal di pisah.

“Tahapan kearah tersebut saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Bagian Organsasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Berau terus mematangkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai dasar hukum pemisahan,” kata Anggota Komisi I lembaga legeslatif Bumi Batiwakkal, Nurung.

Melalui pemisahan tersebut diharapkan kedepan memaksimalkan kedua OPD itu dalam melaksanakan tugas pokoknya masing masing. Pasalnya, banyak kejadian darurat yang selama ini belum bisa ditangani maksimal karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan fasilitas BPBD yang masih dijadikan satu dengan Damkar. Kinerja kedaruratan masih kurang optimal. Jika masing-masing sudah memiliki tufoksi sendiri, maka bisa lebih fokus dalam menangani berbagai persoalan.   .

“Dengan berdiri sendiri baik BPBD juga Damkar, maka kedua OPD itu juga akan memiliki anggaran masing masing kedepannya untuk menyikapi instansinya. Untuk tahap pemisahan, tinggal menunggu Raperdanya dari Bapemperda, yang infonya ditargetkan rampung dalam bulan ini atau Juni mendatang,” papar Wakil Rakyat asal Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut saat berjumpa di Kantor DPRD Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb, Baru baru ini. (Adv/Nht/*)

Bagikan: